Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Wijaya Kusuma setelah izin BPR tersebut dicabut OJK pada 4 Januari 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari atau BPR Citama
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, fenomena masyarakat makan tabungan terjadi karena kenaikan harga pangan.
Kenaikan nominal simpanan layak bayar atas nasabah bank yang dilikuidasi LPS menunjukan bahwa sosialisasi LPS kepada masyarakat, khususnya syarat 3T, telah mendapatkan respon yang baik dari masyarakat
Dengan kondisi yang baik tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, perbankan nasional diminta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.