Revisi UU PPSK memperluas peran BI, OJK, dan LPS untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan. Namun, apakah aturan baru ini mampu membuat Indonesia lebih siap menghadapi krisis berikutnya?
Revisi UU PPSK mengubah sejumlah peran dan kewenangan tiga lembaga otoritas keuangan yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi secara real-time untuk memperkuat pengawasan terhadap 1.594 bank di Indonesia.
LPS mencatatkan kepatuhan 100% dari seluruh 595 pegawainya dalam pelaporan SPT Tahunan dan LHKPN untuk tahun laporan 2025, tepat sebelum batas waktu Maret 2026.
LPS mulai verifikasi data nasabah BPR Pembangunan Nagari di Agam setelah OJK mencabut izin usahanya, untuk memastikan proses penjaminan simpanan berjalan lancar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran tahap 1 klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Menurut LPS, dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat , tanpa mengganggu stabilitas industri keuangan secara keseluruhan.