Departemen Luar Negeri AS membekukan aset-aset kelompok sayap kanan Israel, Tsav 9, yang berada di wilayah yurisdiksi AS, serta melarang warga AS untuk berurusan dengan organisasi ini.
Pemerintah Republik Indonesia berhasil menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk warga di jalur Gaza, Palestina melalui jalur udara dengan bantuan tentara Yordania.