ANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton/aww/cf
Donald Trump Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Divonis Rp 74 M
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump divonis untuk membayar ganti rugi US$ 5 juta atau Rp 74 miliar atas pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mantan kolumnis majalah Elle.