Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dengan merencanakan pembunuhan berencana Brigadir J dan mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo menyatakan dirinya merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa pembunuhan Brigadir J dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.
Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi kepada Brigadir J setelah mendapat laporan dari istrinya PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang.
Polri diminta memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberi perlindungan kepada Bharada Eliezer agar selamat dari penganiayaan di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan terus mengawal kasus Brigadir J hingga nanti diproses di Kejaksaan dan pengadilan.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.
Mantan Kediv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob karena melanggar aturan dalam pelaksanaan olah TKP dalam kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J hingga tuntas, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.
Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Pencopotan jabatan ini buntut dari insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Kuasa hukum Bharada E Andreas Nahot Silitonga menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini mengingat belum selesainya proses pemeriksaan Bharada sebagai saksi.