Menurut data OJK, saat ini sebanyak 24 bank sedang dalam proses konsolidasi untuk memenuhi ketentuan modal inti minimal bank umum Rp 3 triliun pada tahun ini.
Konsolidasi adalah istilah yang digunakan untuk menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini, seperti berikut.