Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pedagang online wajib melaporkan data dan informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Video yang menampilkan pedagang Tanah Abang ikut berjualan online melalui tayangan live streame, mendapatkan perhatian di media sosial. Sebab, tayangan mereka ternyata sepi penonton.
Riset Sirclo dan KIC menunjukkan, pedagang online menghabiskan 15 jam untuk berjualan online, termasuk mengecek stok. Alhasil, mereka kehilangan potensi omzet hingga 20%.