Di pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu. Jadi, tidak memilih secara langsung para calon legislatifnya.
Dari perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan sejumlah lembaga, ada tujuh partai yang gagal melewati ambang batas (parliamentary threshold) 4 persen.