UU Perlindungan Konsumen belum diperbarui secara substansial setelah 25 tahun, membuat posisi konsumen tetap lemah di tengah dominasi pelaku usaha dan transaksi digital.
Urgensi standar layanan minimal untuk perlindungan konsumen di era otomatisasi keputusan oleh Kecerdasan Buatan (AI), yang sering menimbulkan kerugian.
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna, mengatakan jika gugatan Meikarta tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa takut sehingga konsumen berhenti bersuara.