Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui lokasi mal dan restoran yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Pemprov Jabar tetap menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T) sekaligus intens menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk memperkuat prokes 5M.
Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari, karena melanggar aturan PPKM level 3.