Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengenaan restitusi ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Untuk mendapatkan percepatan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak harus ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Pemerintah berencana mengubah regulasi restitusi pajak insentif mobil listrik bagi dealer menjadi lebih cepat, dari satu tahun menjadi satu hingga dua bulan saja.