Pengungkapan Ketidakbenaran SPT, Definisi, Ketentuan, dan Tujuannya

Image title
Oleh Risma Kholiq
12 Februari 2024, 12:02
SPT
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Button AI Summarize

Dalam sistem perpajakan Indonesia, salah satu tugas Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, adalah melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan atau SPT yang disampaikan wajib pajak. Dalam prosesnya, dikenal adanya istilah pengungkapan ketidakbenaran SPT.

Sebagai informasi, pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji sejauh mana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam proses pemeriksaan pajak, seringkali ditemukan kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah diajukan oleh para pembayar pajak.

Jika ditemukan adanya kesalahan atau kekurangan dalam pengisian surat pemberitahuan, wajib pajak memiliki opsi untuk memperbaiki kesalahan tersebut tanpa dikenakan sanksi administrasi. Caranya, adalah dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan pajak.

Berikut ini ulasan mengenai pengertian atau definisi pengungkapan ketidakbenaran SPT, beserta ketentuan, dan tujuannya.

Definisi Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

PELAPORAN SPT PAJAK
Pelaporan SPT Pajak (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa)

Pengungkapan ketidakbenaran SPT, adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengakui kesalahan atau kekurangan dalam pengisian surat pemberitahuan yang telah diajukan sebelumnya, baik bagi mereka yang sudah atau belum melakukan pembetulan SPT.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Tujuan dari pengungkapan ketidakbenaran SPT ini, adalah untuk memberikan kemudahan dan insentif kepada wajib pajak yang ingin secara sukarela memperbaiki kesalahan mereka, serta untuk meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.

Pengungkapan ketidakbenaran ini, juga merupakan salah satu aspek dari sistem penilaian diri atau self assessment system. Ini merupakan sistem dimana wajib pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri.

Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

Untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT selama pemeriksaan pajak, wajib pajak harus mematuhi serangkaian ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa ketentuan yang dimaksud, antara lain wajib pajak dapat mengungkapkan secara tertulis kesalahan dalam pengisian SPT sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diberikan oleh pemeriksa pajak.

Perubahan ini juga disesuaikan dengan perubahan di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, dimana sebelumnya batas waktu untuk pengungkapan pengungkapan ketidakbenaran SPT selama pemeriksaan adalah sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan.

Kedua, laporan tertulis harus ditandatangani oleh wajib pajak dan harus mencakup beberapa dokumen atau bukti, antara lain:

  • Penghitungan pajak yang sebenarnya harus dibayar sesuai dengan kesalahan yang diakui.
  • Bukti pembayaran pajak yang kurang dibayar melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
  • SSP untuk sanksi administratif berupa bunga.
POJOK PAJAK DI PUSAT PERBELANJAAN
Pelaporan SPT Pajak (ANTARA FOTO/FOTO/Yudi/Lmo/foc)

Ketiga, sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 hingga PMK No.18/PMK.03/2021, laporan pengungkapan ketidakbenaran harus menyediakan data yang lengkap dan akurat mengenai kesalahan atau kekurangan yang diakui oleh wajib pajak, serta bukti-bukti yang mendukungnya. Laporan ini juga harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.

Keempat, wajib pajak harus membayar pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran yang diakui beserta sanksi administratif berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan batas waktu maksimum 24 bulan. Kelima, wajib pajak tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian sengketa pajak atau proses penegakan hukum perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...