Pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan luar negeri yang mendapatkan hasil tes PCR positif untuk melakukan tes pembanding di dua laboratorium yang berbeda.
Harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I dan rapid test atau PCR. Aturan syarat transportasi ini sejalan dengan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa - Bali pada 10-16 Agustus 2021.