Vaksin booster menjadi syarat bepergian pelaku perjalanan di dalam negeri mulai hari ini. Aturan tersebut juga menghapuskan syarat menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.
Pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum vaksin booster.
Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan vaksin booster atau PCR atau Antigen akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ini mulai berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang. PPDN yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan rapid test dan RT-PCR.
Tren kasus Covid-19 meningkat setelah kemunculan sub varian baru Omicron, yakni BA4 dan BA5. Adapun cakupan vaksin booster nyaris 51 juta orang, atau setara 24 % secara nasional.
Hampir 51 juta penduduk Indonesia sudah mendapatkan vaksin booster. Namun, kasus Covid-19 juga rata-rata bertambah lebih dari 1.000 per hari belakangan ini.