Luhut Umumkan Akan Hapus Minyak Goreng Curah

Tia Dwitiani Komalasari
10 Juni 2022, 12:33
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nom
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Pemerintah akan menghapus minyak goreng curah secara bertahap. Alasan penghapusan minyak goreng curah tersebut karena dinilai kurang higienis.

“Kita jadi minta nanti secara bertahap tidak ada lagi curah karena kurang higienis. Ini yang sekarang kita kerjakan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, setelah memberikan arahan di Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat di Bali seperti dikutip dari Youtube Kompas TV, Jumat (10/6).

Sementara itu dikutip dari Keterangan tertulis Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut akan melakukan percepatan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Hal itu bertujuan agar tangki pengusaha kelapa sawit bisa segera kosong dan bisa menyerap kembali tandan buah segar sawit dari petani.

 Luhut juga akan mengandalkan Simirah sebagai aplikasi yang mengawasi distribusi minyak goreng. Saat ini, proses perpindahan data atau migrasi dari Simirah 1.0 menuju 2.0 sedang berjalan. Kedepannya, pengembangan Simirah akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

Tracking dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi melalui scan QR Code, namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan,” kata Luhut.

Dia menekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem Simirah.

“Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” ujarnya.

Luhut berharap agar jalur distribusi melalui program Simirah sudah berjalan dengan normal. “Penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung ini dapat terus turun menuju angka Rp. 14.000/ liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” ucapnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...