Kasus Covid-19 Bertambah 1.831 Orang, 57% dari Jakarta

Tia Dwitiani Komalasari
25 Juni 2022, 18:07
Warga bersiap menyeberang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan kasus positif COVID-19 pada Jumat 24 Juni 2022 bertambah 2.069 sehingga total mencapai 6.076.894 orang. Sementara itu
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Warga bersiap menyeberang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (24/6/2022). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan kasus positif COVID-19 pada Jumat 24 Juni 2022 bertambah 2.069 sehingga total mencapai 6.076.894 orang. Sementara itu tambahan kasus positif terbanyak disumbang oleh DKI Jakarta yaitu sebanyak 1.266 orang.

Kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 1.831 kasus per Sabtu (25/6) pukul 12.00 WIB. Sebanyak 57% dari kasus baru tersebut berasal dari DKI Jakarta.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, dua provinsi selanjutnya yang memiliki penambahan kasus terbanyak adalah Jawa Barat dan Banten masing-masing 325 kasus dan 233 kasus. Terdapat 27 provinsi dengan kasus penambahan Covid-19 kurang dari 10. Sementara Sembilan provinsi tidak ada penambahan Covid-19.

Advertisement

Dengan demikian, kasus aktif Covid-19 hari ini mencapai 13.968 orang. Total terdapat enam juta lebih kasus Covid-19 yang  telah ditemukan di Indonesia sejak awal 2020.

 Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki Hadinegoro, mengatakan bahwa vaksinasi penguat (booster) COVID-19 perlu dilakukan untuk menjaga imunitas tubuh. Vaksin booster tresebut bahkan dinilai penting bagi warga lanjut usia untuk menjaga kesehatan mereka dalam jangka panjang.

"Studi dari WHO menunjukkan pada usia lanjut, vaksinasi COVID-19 dapat menurunkan kejadian penyakit berat, masuk rumah sakit dan kematian,,” kata Sri Rezeki, dalam webinar "Perjalanan Vaksinasi COVID-19: Pentingnya Vaksinasi Booster di Masa Pandemi", seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/6).

Pemberian vaksin penguat bagi kelompok usia 60 tahun ke atas bisa diberikan dalam interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap (dosis pertama dan kedua). Vaksinasi booster bisa dilakukan secara homolog atau heterolog dengan regimen vaksin yang tersedia di lapangan, yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM dan sesuai dengan rekomendasi ITAGI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement