Subsidi Kendaraan Listrik Sebaiknya Dialihkan ke Angkutan Umum

Nadya Zahira
9 Januari 2023, 10:08
Pengunjung melakukan "Test Drive" mobil listrik MG yang ada pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (17/8/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Pengunjung melakukan "Test Drive" mobil listrik MG yang ada pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (17/8/2022).

Pakar transportasi menilai subsidi untuk kendaraan listrik sebaiknya dialihkan ke angkutan umum. Pasalnya, sektor angkutan umum masih perlu banyak dibenahi, namun memiliki subsidi yang masih terbatas.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa total subsidi keperintisan sektor transportasi mengalami kenaikan dari Rp 3,01 triliun pada 2022, menjadi Rp 3,51 triliun pada 2023.  Sektor transportasi darat mendapat alokasi 20 persen atau senilai Rp 1,32 triliun.

Rincian subsidi sektor transportasi darat tersebut yaitu:

1. Angkutan jalan 327 trayek atau bus perintis di Kawasan 3 T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan Perbatasan Rp 177,42 miliar

2. Angkutan antar moda atau angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) 37 trayek sebanyak Rp 36,10 miliar

3. Angkutan barang untuk 6 lintasan Rp 13,51 triliun

4. Angkutan perintis penyeberangan di 273 lintas Rp 584,64 miliar,

5.. kapal Ro Ro long distance 2 lintas Rp 18 miliar

6. Angkutan perkotaan di 10 kota sebesar Rp 500 miliar.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...