Mahfud Dapat Veto Prabowo, Gerindra Sebut Perlu Revisi UU Kementerian

Dimas Jarot Bayu
29 Oktober 2019, 19:27
Prabowo, Mahfud, hak veto menko
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) membalas hormat Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) usai acara serah terima jabatan di gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Gerindra mengomentari soal pemberian hak veto terhadap Menteri Koordinator.

Gerindra mengomentari mengenai kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan hak veto kepada Menteri Koordinator (Menko) untuk mengintervensi kebijakan para menteri di bawah koordinasinya.

Keberadaan hak veto di antaranya akan membuat kebijakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dapat dianulir Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menerapkan hak veto para menteri koordinator. Desmond menilai, RUU tersebut diperlukan agar penggunaan hak veto para menteri koordinator lebih jelas.

“Kita bikin Undang-undangnya dulu ya. Kalau veto itu kapasitasnya apa,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).

(Baca: Jokowi Beri Hak Veto kepada Menko untuk Batalkan Kebijakan Menteri)

Desmond menyatakan, ketiadaan dasar hukum hak veto berpotensi membuat para menteri bertindak sewenang-wenang. Dikhawatirkan dapat membuat jalannya proses birokrasi menjadi kacau. “Kalau kementerian bikin aturan yang berkaitan dengan kebijakan kementerian, (Menko Polhukam) Mahfud MD tiba-tiba memveto, itu kan lucu,” kata Desmond.

Selain itu, Desmond menilai RUU diperlukan agar masyarakat tidak kebingungan mengenai fungsi hak veto para menko. Sebab, Desmond menilai banyak masyarakat yang tidak mengerti fungsi hak veto para menko.

“Jadi kalau veto, veto, veto, semua orang kan enggak ngerti,” kata Desmond.

(Baca: Amien Rais Dukung Prabowo Jadi Menhan dengan Syarat )

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan hak veto kepada menko untuk dapat mengintervensi kebijakan para menteri yang tidak sesuai dengan arahan Presiden. Menko juga diberi kewenangan membatalkan kebijakan yang tidak sejalan satu sama lain.

Menurut Mahfud, Jokowi memberikan hak veto ini karena kerap kali ada menteri di Kabinet Kerja mengedepankan ego sektoralnya. Para menteri tersebut menjalankan kebijakannya sendiri tanpa berkoordinasi dengan menteri-menteri lain, seperti tak pernah datang ketika rapat.

Padahal, Jokowi sudah menyatakan bahwa tidak boleh ada visi-misi menteri. Para menteri harus mengikuti visi-misi Presiden dan Wakil Presiden.

“Nah, sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan menteri di bawahnya,” kata Mahfud.

(Baca: Ditanya soal Wamen Wahyu Trenggono, Prabowo Hanya Acungi Jempol)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...