Ombudsman Temukan 963 Kasus Dugaan Maladministrasi di Empat Lapas

Dimas Jarot Bayu
21 Agustus 2017, 17:54
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Ombudsman RI menemukan 963 kasus permohonan masa hukuman hak warga binaan yang tidak diberikan oleh empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Empat Lapas tersebut yakni Lapas Kelas IIA Pekanbaru (762 kasus), Lapas Kelas IIA Bekasi (192 kasus), Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang (32 kasus), dan Lapas Kelas IIA Bogor (12 kasus).

Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menuturkan, pihaknya menemukan berbagai potensi maladministrasi, seperti dalam proses pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas. "Pembebasan bersyarat adalah jenis hak yang seringkali tidak diperoleh," kata Ninik di kantornya, Jakarta, Senin (21/8).

Ninik menjelaskan, maladministrasi tersebut ditemukan mulai dari proses pengajuan awal permohonan hingga ke tahap pelaksanaan. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya potensi maladministrasi yang dapat menimbulkan gratifikasi.
(Baca: Transaksi 1,2 Juta Butir Ekstasi 'Minion' Dikendalikan dari Lapas)

Ninik menjelaskan, gratifikasi tersebut terjadi guna mempermudah proses pengurusan pengajuan pengurangan masa hukuman warga binaan. Modus yang digunakan dalam pemberian gratifikasi tersebut dilakukan tidak secara langsung kepada petugas, melainkan melalui warga binaan lain yang ditunjuk.

"Dari hasil wawancara diperoleh informasi bahwa warga binaan mengeluarkan uang walaupun tidak diminta. Pemberian uang ini juga tidak langsung kepada para petugas, namun melalui berbagai medium, salah satunya melalui warga binaan yang piket harian," kata Ninik.

Ninik mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi maladministrasi tersebut terjadi. Salah satu faktor tersebut yakni adanya keterbatasan sumber daya manusia.

"Ombudsman RI memperoleh informasi bahwa terdapat jumlah petugas pelaksana yang terbatas memantau tindak lanjut proses pengajuan pembebasan bersyarat atau remisi," kata Ninik.

(Baca juga: Ombudsman Evaluasi Kinerja Satgas Pangan)

Selain itu, informasi mengenai pengurangan masa hukuman dan tata cara mendapatkan hak tersebut juga disebut minim disosialisasikan sehingga pengurusannya terkendala. Beberapa lapas juga diketahui memiliki anggaran terbatas guna melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait pengurusan pengurangan masa hukuman.

Alhasil, sidang TPP dilakukan dengan mengumpulkan 50-70 warga binaan dalam satu ruangan. Pelaksanaannya pun dilakukan seperti sosialisasi dan bersifat satu arah. Padahal, seharusnya sidang TPP dilakukan melalui tanya jawab pada tiap warga binaan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...