Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei, Berlaku Sanksi Tegas

Image title
22 April 2020, 18:32
Anies, PSBB kedua, Jakarta, 22 Mei
ANTARA FOTO/Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan membahas penanganan virus corona di Jakarta, Rabu (18/3).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19. PSBB kedua akan berlaku mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua perusahaan dan masyarakat patuh terhadap aturan PSBB demi keberhasilan upaya menghentikan corona. Bila ada yang masih melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas.

Dia mengatakan PSBB pertama belum berhasil karena masih banyak yang belum disiplin seperti perusahaan yang masih beroperasi. "Kalau mau pandemi Covid-19 cepat selesai harus sepakat dan kompak. Semakin disiplin menjaga interaksi maka semakin cepat mengurangi risiko penularan," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Rabu (22/4).

(Baca: Survei Kedai Kopi: 35% Warga Jabodetabek Masih Bekerja di Luar Rumah)

PSBB DKI Jakarta pertama kali berlaku selama 14 hari mulai 10 April hingga 23 April dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Dalam surat keputusan itu, PSBB dapat diperpanjang bila terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta.

Anies mengatakan pada tahap pertama PSBB, pemerintah masih dalam tahap edukasi dan sosialisasi sehingga belum menerapkan sanksi tegas. Untuk perpanjangan PSBB, kata dia, tidak ada lagi ampun bagi para pelanggar.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...