Pembatasan Pembelian Pertalite Bakal Berlaku September

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite bakal berlaku mulai September. Ketentuan ini diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang rampung pada bulan ini.
"Jika revisi Perpres terbit Agustus ini, kami harapkan pembatasan Pertalite mulai berjalan pada September," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, melalui pesan singkat pada Senin (8/8).
Saat ini pemerintah tengah menguji coba subsidi tertutup via aplikasi MyPertamina. Dalam uji coba tersebut, pemerintah melakukan beberapa simulasi pembatasan konsumsi BBM bersubsidi melalui identifikasi besaran dari kapasitas kubikasi mesin kendaraan.
Dia menyebut calon penerima BBM bersubsidi Pertalite bakal dipersempit ke dalam kriteria pelanggan yang mengendarai mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 CC dan motor di bawah 250 CC. "Yang boleh yang mobilnya 1500 cc ke bawah dan untuk motor 250 cc ke bawah," sambung Saleh.
Lebih lanjut, kata Saleh, pemerintah juga sedang mengkaji aturan untuk membatasi jumlah pembelian Pertalite per hari. Hal ini sebelumnya sudah diterapkan pada penyaluran BBM bersubsidi Solar.
Adapun soal Solar, pemerintah menerapkan pembatasan jumlah pembelian. Pada kendaraan pribadi roda empat hanya diperbolehkan membeli 60 liter solar per hari, kendaraan umum penumpang atau barang roda empat maksimal 80 liter, dan kendaraan umum penumpang atau barang roda enam ke atas 200 liter per hari.
"Untuk pembatasan pembelian pertalite bergantung perkembembangan penyerapan kuota. Masih kami kaji, kami tunggu dulu pengesahan revisi Perpesnya," ujar Saleh.
Konsumsi Pertalite pada Juli 2022 mencapai 1,8 juta kilo liter (kl). Adapun penyerapan Pertalite hingga saat ini sudah menyentuh 61% dari total kuota disiapkan sejumlah 23,5 juta kl hingga akhir tahun.