AS Siapkan Aturan Larang Perusahaan Teknologi Rilis Mata Uang Kripto

Cindy Mutia Annur
16 Juli 2019, 11:17
aturan mata uang kripto
ANTARA FOTO/REUTERS/Dado Ruvic
Logo Facebook yang dicetak 3D berdiri terlihat di depan kode siber yang dipajang dalam sebuah ilustrasi yang diambil fotonya tanggal 22 Maret 2016.

Komite Jasa Keuangan Parlemen Amerika Serikat (AS) mengkaji kebijakan untuk melarang perusahaan teknologi seperti Google dan lainnya, menerbitkan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti yang dilakukan oleh Facebook dengan menerbitkan Libra.

Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bernama 'Keep Big Tech Out Of Finance Act' ini juga mengusulkan denda sebesar US $1 juta per hari untuk pelanggaran terhadap aturan tersebut. Komite Jasa Keuangan Parlemen AS mengkategorikan perusahaan teknologi yang terlarang untuk menggarap jasa keuangan dan uang digital apabila memiliki platform online dengan pendapatan setidaknya US$ 25 miliar per tahun. Nah, Facebook dikabarkan akan masuk dalam pengelompokan ini.

(Baca: Trump Minta Facebook Patuhi Aturan jika Ingin Luncurkan Libra)

"Utilitas platform besar tidak boleh membangun, memelihara, atau mengoperasikan aset digital yang dimaksudkan untuk digunakan secara luas sebagai media pertukaran, unit akun, penyimpan nilai, atau fungsi serupa lainnya, seperti yang didefinisikan oleh Dewan Gubernur Sistem Federal Reserve, ” bunyi salah satu isi aturan tersebut dikutip dari Reuters, Senin (15/7).

Namun, nampaknya usulan aturan tersebut akan memicu pertentangan dari anggota parlemen setempat yang dinilai mendukung terhadap pada pengembangan teknologi dan inovasi. Sehingga, kemungkinan aturan tersebut perlu perjuangan untuk mengumpulkan cukup suara untuk melewati suara majelis yang rendah.

Meski demikian, rancangan proposal aturan tersebut sebenarnya berupaya untuk mengirimkan pesan yang kuat kepada para perusahaan teknologi besar agar semakin memperhatikan ruang pada layanan keuangan.

(Baca: Line Bersiap Luncurkan Bursa Mata Uang Kripto di Jepang)

Facebook mengatakan pada bulan lalu bahwa mereka akan memenuhi persyaratan untuk tetap bisa menjadi entitas seperti itu. Seperti diketahui, perusahaan tersebut akan meluncurkan cryptocurrency globalnya pada tahun 2020 mendatang.

Facebook dan 28 mitranya, termasuk Mastercard, PayPal Holdings, dan Uber Technologies, akan membentuk Asosiasi Libra untuk mengatur koin barunya. Namun, belum ada bank yang saat ini menjadi bagian dari grup tersebut.

Pekan lalu, Presiden AS Donald Trump mengkritik Libra dan cryptocurrency lainnya dan menuntut perusahaan mendapat lisensi perbankan dan menjadikan diri mereka tunduk pada peraturan AS dan global jika mereka ingin 'menjadi bank'.

Komentarnya muncul setelah Ketua Federal Reserve Jerome Powell mengatakan kepada anggota parlemen bahwa rencana Facebook untuk membangun mata uang digital Libra tidak dapat bergerak maju, kecuali jika mereka juga membahas keprihatinan atas privasi, pencucian uang, perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.

(Baca: Sejumlah Tantangan Bayangi Perkembangan Mata Uang Kripto di Indonesia)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...