Pemerintah Tolak Usulan Skema Pembelian Listrik Panas Bumi dari API

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Mei 2023, 18:35
Wilayah Kerja Panas Bumi PLN.
Dok PLN
Wilayah Kerja Panas Bumi PLN.

Kementerian ESDM menilai skema Feed in Tariff dalam pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berpotensi merugikan negara. Skema tersebut mewajibkan PLN untuk tetap membayar tagihan pembelian listrik saat harga setrum panas bumi kian menurun.

Direktur Panas Bumi, Harris Yahya, menjelaskan skema Feed in Tariff merupakan mekanisme kesepakatan harga yang ditetapkan di awal bersifat tetap dan tidak dapat dinegosiasikan. Skema ini diajukan Asosiasi Panas Bumi Indonesia atau API.

“Kami menyadari biaya energi panas bumi akan makin turun seiring persaingan ketat dengan pembangkit surya, angin, dan energi terbarukan lainnya,” kata Harris di Hotel Mandarin Oriental Jakarta pada Kamis (11/5).

Harris menyatakan saat ini produksi listrik panas bumi dari PLTP masih tinggi. Meski begitu, harga setrum panas bumi akan melandai seiring waktu karena peningkatan permintaan dan kemudahan teknologi di masa depan.

Menurutnya, prinsip Feed in Tariff yang menetapkan harga dan tidak lagi ada negosiasi setelahnya tak relevan dengan kondisi suplai energi yang akan lebih beragam. Pilihan suplai energi alternatif yang beragam bakal menciptakan harga energi lebih ekonomis.

“Kalau Feed in Tariff ditetapkan tentu PLN membelinya dengan harga terus tinggi dan itu tidak baik untuk keuangan negara, subsidi negara akan masuk ke sana padahal secara keekonomian sudah bisa dihindari,” ujar Harris.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik itu mengatur kontrak jual beli listrik antara PLN dan pelaku usaha panas bumi dapat berubah dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...