Aturan Pajak Rokok Buat Tambal Defisit BPJS Terbit Akhir Tahun

Desy Setyowati
13 Desember 2017, 10:38
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) menda

Pemerintah menyiapkan dua kebijakan untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini akan mengatur pemangkasan pajak rokok dan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok untuk mengatasi defisit dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini akan diatur dalam revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan dan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016 yang mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Targetnya akan selesai di Desember ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Bogor, Selasa (12/12).

(Baca: Pemerintah Cairkan Rp 3,6 Triliun untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Boediarso menyatakan dalam revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 akan mengatur pemotongan penerimaan pajak rokok yang didapatkan daerah untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Besaran kontribusi daerah yakni sebesar 75% dari 50% penerimaan pajak rokok yang akan digunakan untuk BPJS.

Selama ini pajak rokok dalam satu tahun sebesar Rp 13 triliun, sehingga yang akan disetorkan untuk menambal BPJS sekitar 75% dari Rp 6,5 triliun atau sekitar Rp 4,875 triliun.

"Kami akan eksekusi mulai awal 2018, setelah revisinya diselesaikan," kata Boediarso.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...