Pemimpin G20 Sepakati Dua Pilar Perpajakan Internasional, Ini Poinnya
Presidensi G20 resmi berganti dari Indonesia ke India sejak 16 November kemarin. Salah satu isu yang dibahas selama Presidensi G20 Indonesia yakni perpajakan internasional.
Pembahasan perpajakan internasional merupakan salah satu topik utama yang dibahas dalam Jalur Keuangan. Tema ini melanjutkan pembahasan Presidensi G20 Italia. Isu utama di bidang ini terutama terkait konsensus dua pilar perpajakan internasional.
Para pemimpin negara G20 sepakat memasukkan isu perpajakan internasional dalam Bali Leaders Declaration. Mereka sepakat untuk segera menerapkan dua pilar perpajakan internasional.
Dua pilar perpajakan internasional tersebut untuk menutup celah penghindaran pajak. Kedua pilar tersebut memiliki pengaturan yang berbeda.
- Pilar satu, mengatur terkait wewenang pemajakan oleh yurisdiksi tanpa memperhatikan ada tidaknya kantor fisik perusahaan di wilayah tersebut. Dengan kata lain, negara tetap bisa memajaki perusahaan yang menjual produknya di wilayah mereka meskipun perusahaan fisiknya tidak ada di negara tersebut.
Pemajakan dilakukan terhadap perusahaan yang pendapatan tahunnya lebih dari 20 miliar euro dan keuntungannya di atas 10%. Adapun tarif pajak berlaku 25% terhadap seluruh keuntungan yang termasuk di atas keuntungan 10%.
- Pilar dua, pajak minimum global sebesar 15% yang diberlakukan bagi perusahaan multinasional. Tarif pajak ini berlaku untuk perusahaan dengan omzet global tahunannya melebihi 750 juta euro.
Meski para pemimpin menyepakati dua pilar perpajakan, tapi mereka belum menyatakan kapan poin-poin tersebut mulai diimplementasikan.
"Kami menyerukan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menyelesaikan pilar satu, termasuk masalah yang tersisa dengan menandatangani Konvensi Multilateral pada paruh pertama tahun 2023," demikian bunyi dokumen ali Leaders Declaration dikutip Jumat (18/11).
Untuk pilar kedua, G20 menyerukan OECD/G20 Inclusive Framework untuk menyelesaikan negosiasi peraturan subjek pajak (STTR). Penyelesaian pengaturan ini memungkinkan pengembangan instrumen multilateral untuk pelaksanaannya. G20 juga menantikan penyelesaiannya kerangka implementasi untuk kebijakan pilar kedua yang menyangkut Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Dalam dokumen tersebut juga mengungkap negara-negara G20 mendorong OECD untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan terkait dua paket perpajakan tersebut, termasuk terkait jadwal pelaksanaannya.
OECD juga diminta mengundang Forum Global Transpirasi dan Pertukaran Informasi untuk Keperluan Perpajakan dalam rangka implementasi kedua pilar tersebut secara luas.