Lelang Blok Migas Sepi, Investor Tunggu Revisi Aturan Cost Recovery

Anggita Rezki Amelia
20 September 2016, 17:48
skk migas.jpg
www.skkmigas.go.id

Animo para investor atau kontraktor mengikuti lelang blok minyak dan gas bumi (migas) masih rendah meski masa lelang akan berakhir Oktober nanti. Selain harga minyak yang masih anjlok, penyebabnya adalah kontraktor migas masih menanti insentif berupa perubahan aturan dari pemerintah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja menengarai, kontraktor masih menanti kepastian perubahan regulasi di sektor migas sebelum mengikuti lelang. Beleid yang dimaksud adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang perpajakan dan biaya pemulihan operasi (cost recovery) hulu migas.

"Ada beberapa (kontraktor) yang menunggu PP 79/2010 supaya lebih aktraktif. Masih wait and see," kata dia di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (20/9). (Baca: Empat Insentif dalam Revisi Aturan Cost Recovery dan Pajak Migas)

Sebelumnya, Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draf revisi PP tersebut. Ia juga sudah melaporkan draf revisi itu kepada Presiden Joko Widodo. "Akan kami umumkan 1-2 hari ke depan," kata Luhut, Senin (19/9) lalu.

Salah satu pokok perubahan dalam aturan itu adalah pemberian insentif untuk menggairahkan investasi hulu migas. Wiratmaja pernah mengatakan, pengaturan insentif pada kegiatan usaha hulu migas tidak hanya berupa insentif kredit. Insentif lainnya meliputi imbalan ongkos Domestic Market Obligation, depresiasi dipercepat dan tax holiday.

Selain itu, insentif bisa berupa perubahan perpajakan. Kementerian ESDM memang mengusulkan pemberlakuan kembali prinsip assume and discharged pada kegiatan usaha hulu migas. Dengan prinsip tersebut maka kontraktor migas tidak akan dikenakan pajak tidak langsung. Namun,  belakangan Kementerian Keuangan menolak prinsip itu karena sudah tidak ada lagi sejak rezim Undang-Undang Migas terbit.

(Baca: Draf Revisi Aturan Pajak dan Cost Recovery Sudah Dilaporkan ke Jokowi)

Di sisi lain, menurut Wiratmaja, jika akhirnya tidak ada blok migas yang laku dilelang pada tahun ini maka akan diikutsertakan pada lelang berikutnya. Agar lebih menarik, Kementerian ESDM berencana melakukan survei tambahan dan analisis terhadap blok-blok yang akan ditenderkan tersebut.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...