OJK Akan Terbitkan Aturan Konglomerasi Keuangan Bentuk Holding

Miftah Ardhian
14 Juni 2017, 19:03
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan terkait konglomerasi keuangan dalam waktu dekat. Dalam aturan tersebut, berbagai pihak yang melakukan konglomerasi keuangan ini akan diwajibkan membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) atau biasa disebut holding company.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, pihaknya memang akan mewajibkan konglomerasi keuangan untuk membentuk perusahaan induk. Aturan ini sebetulnya adalah penyempurnaan dari Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait dengan entitas utama (EU).
 
Namun, definisi dalam Peraturan OJK tersebut dinilai kurang kuat dan terkesan hanya bersifat administratif. "Peraturannya akan ke luar sebentar lagi," ujar Muliaman saat ditemui di Jakarta, Selasa malam (13/6). (Baca: Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Siap Rilis Empat Aturan Baru)
 
Ia berharap aturan baru ini dapat lebih memperkuat pengawasan di beberapa area yang menjadi perhatian OJK. Dengan membentuk induk usaha keuangan, maka perusahaan tersebut akan memiliki kewenangan yang lebih otoritatif dalam menentukan inisiatif dan perubahan. Alhasil, OJK dapat memperketat pengawasan atas konglomerasi keuangan itu. 
 
Muliaman menambahkan, kewajiban pembentukan holding company pada konglomerasi keuangan ini mengharuskan perusahaan induk itu membantu perusahaan-perusahaan yang ada di bawahnya. Contohnya, jika salah satu bank menjadi induk usaha maka harus membantu dan bertanggung jawab jika ada anak usaha jasa keuangan lainnya menghadapi masalah. "Jadi pendekatannya grup, kalau satu sakit ya diobati sama-sama," ujarnya.
 
 
Namun, Muliaman membantah jika aturan ini untuk mengakomodasi rencana pembentukan induk usaha keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fokus utama aturan anyar tersebut adalah memperketat pengawasan terhadap praktik konglomerasi keuangan di Indonesia. Meskipun dia mengakui, aturan ini dibuat paralel dengan rencana pembentukan induk usaha BUMN.
 
Sebagai informasi, OJK mencatat sebanyak 48 konglomerasi keuangan dengan total aset mencapai Rp 5.915 triliun hingga akhir tahun lalu. Sampai saat ini, OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK), yaitu POJK Nomor 17 tahun 2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi, POJK Nomor 18 tahun 2014 Tata Kelola Terintegrasi, POJK 26 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...