Penunggak Pajak Bisa Dipenjara Hingga 4 Tahun

Safrezi Fitra
19 Mei 2015, 19:02
Katadata
KATADATA

KATADATA ? Wajib pajak diberi kesempatan untuk membayarkan tunggakan pajaknya tanpa dikenakan denda tahun ini. Mulai awal Januari tahun depan, selain dikenakan denda, penunggak pajak bisa dikenakan sanksi kurungan penjara hingga empat tahun.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mengeluarkan dua kebijakan untuk memudahkan wajib pajak mematuhi ketentuan pajak. Dua kebijakan ini adalah membebaskan wajib pajak memperbaiki surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan penghapusan denda administrasi pajak sepanjang lima tahun terakhir.

Direktur Penuntutan dan Jampidsus Kejaksaan Agung Eddy Rakamto mengatakan banyak dua kebijakan ini harus bisa dimanfaatkan wajib pajak tahun ini. ?Agar pada 2016, mereka tidak dikenakan sanksi tindak pidana perpajakannya,? kata dia di Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta, Jakarta, Selasa (19/5).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Akhmad Wiyagus mengatakan tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menegakkan hukum pada tahun depan. Kepolisian, kata dia, mendukung program peningkatan penerimaan negara dan bergabung dalam Satuan Tugas Tim Pengamanan Penerimaan Pajak. 

?Selain sanksi administrasi berupa bunga, tahun depan kami juga akan menerapkan sanksi pidana umum dan khusus,? ujarnya. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah bekerja sama dengan Kejaksaan dan kepolisian, untuk memastikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito merasa yakin, dengan penerapan sanksi dan dua kebijakan tersebut akan bisa meningkatkan penerimaan pajak hingga 30 persen tahun ini.

Kebijakan penghapusan denda pajak (sunset policy) yang pernah dilakukan pada 2008, terbukti bisa meningkatkan penerimaan pajak sebesar 30 persen. Padahal saat itu kebijakannya terkesan bersifat sukarela (voluntary). Pada tahun ini, instansinya akan melengkapi data wajib pajak sehingga perbaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) menjadi wajib (mandatory).

Selain itu, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 15-20 persen, sebelum akhirnya terus menurun sejak 2009. Makanya dia optimistis penerimaan pajak akan mencapai Rp 1.290 triliun hingga Rp 1.300 triliun tahun ini.

"Target kami lihat dari (kebijakan) 2008,dulu berhasil tumbuh 30 persen. Kami harap bisa tumbuh sekitar itu," tutur dia.

Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...