Luhut Usul Tambang Freeport Tahun 2021 Diambil Alih Antam

Yura Syahrul
19 November 2015, 15:24
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

KATADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan melontarkan usulan agar tambang emas Freeport dapat berpindah tangan kepada pemerintah. Pengalihan kontrak karya perusahaan asal AS tersebut dapat dilakukan setelah kontraknya rampung tahun 2021 mendatang.

Luhut mengatakan hal tersebut seperti skema pengalihan saham Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari Total Indonesie kepada PT Pertamina (Persero). "Usulan kami adalah Freeport itu dibuat seperti Mahakam," kata Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11).
Selanjutnya, bisa saja pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang Tbk menjadi pemegang saham utama tambang Freeport di Papua. Perusahaan BUMN di bidang pertambangan itu juga dapat menunjuk mitra untuk mengelola tambang Freeport.

Advertisement

Namun, Luhut menegaskan, hal tersebut baru akan dibahas pada tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang ada. "Yang jelas tidak ada (pembahasan) sebelum 2019," katanya.

Sekadar informasi, Blok Mahakam adalah blok minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur, yang kontrak pengelolaannya oleh Total E&P Indonesie akan berakhir tahun 2017. Pemerintah telah memutuskan pengelolaan blok itu diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dengan porsi kepemilikan 70 persen saham bersama pemerintah daerah. Sedangkan Total dan Inpex Corporation sebagai mitra lama di blok itu, memiliki total 30 persen saham.

Luhut menambahkan, sikap Presiden Joko Widodo konsisten sejak awal yaitu tidak akan memperpanjang kontrak Freeport sebelum tahun 2019. Hal ini sesuai dengan peraturan bahwa perpanjangan kontrak karya pertambangan baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. “Saat saya masih Kepala Staf Kepresidenan, alasan itu sudah dijelaskan kepada Presiden dan beliau paham karena tidak mungkin diperpanjang,” katanya.

Padahal, banyak pihak yang menginginkan dan mendesak pemerintah agar mempercepat perpanjangan kontrak Freeport. “Desakan itu dirasakan. Banyak upaya yang meminta agar Presiden mau bernegosiasi sebelum 2019. Tapi Presiden tidak berubah sikapnya,” imbuhnya. Selain itu, Jokowi mengajukan empat syarat yang harus dipenuhi Freeport sebelum membahas perpanjangan kontraknya.

(Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden Jokowi selalu berpijak pada kepentingan nasional untuk menyelesaikan persoalan Freeport. Pertama, berkaitan dengan royalti maka harus ada perbaikan ataupun royalti yang lebih baik yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Kedua, melakukan divestasi saham sesuai peraturan undang-undang. Ketiga, pembangunan smelter. Keempat, pembangunan Papua.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement