Luhut Usul Tambang Freeport Tahun 2021 Diambil Alih Antam

Yura Syahrul
19 November 2015, 15:24
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

KATADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan melontarkan usulan agar tambang emas Freeport dapat berpindah tangan kepada pemerintah. Pengalihan kontrak karya perusahaan asal AS tersebut dapat dilakukan setelah kontraknya rampung tahun 2021 mendatang.

Luhut mengatakan hal tersebut seperti skema pengalihan saham Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari Total Indonesie kepada PT Pertamina (Persero). "Usulan kami adalah Freeport itu dibuat seperti Mahakam," kata Luhut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11).
Selanjutnya, bisa saja pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang Tbk menjadi pemegang saham utama tambang Freeport di Papua. Perusahaan BUMN di bidang pertambangan itu juga dapat menunjuk mitra untuk mengelola tambang Freeport.

Namun, Luhut menegaskan, hal tersebut baru akan dibahas pada tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang ada. "Yang jelas tidak ada (pembahasan) sebelum 2019," katanya.

Sekadar informasi, Blok Mahakam adalah blok minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur, yang kontrak pengelolaannya oleh Total E&P Indonesie akan berakhir tahun 2017. Pemerintah telah memutuskan pengelolaan blok itu diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dengan porsi kepemilikan 70 persen saham bersama pemerintah daerah. Sedangkan Total dan Inpex Corporation sebagai mitra lama di blok itu, memiliki total 30 persen saham.

Luhut menambahkan, sikap Presiden Joko Widodo konsisten sejak awal yaitu tidak akan memperpanjang kontrak Freeport sebelum tahun 2019. Hal ini sesuai dengan peraturan bahwa perpanjangan kontrak karya pertambangan baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. “Saat saya masih Kepala Staf Kepresidenan, alasan itu sudah dijelaskan kepada Presiden dan beliau paham karena tidak mungkin diperpanjang,” katanya.

Padahal, banyak pihak yang menginginkan dan mendesak pemerintah agar mempercepat perpanjangan kontrak Freeport. “Desakan itu dirasakan. Banyak upaya yang meminta agar Presiden mau bernegosiasi sebelum 2019. Tapi Presiden tidak berubah sikapnya,” imbuhnya. Selain itu, Jokowi mengajukan empat syarat yang harus dipenuhi Freeport sebelum membahas perpanjangan kontraknya.

(Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, Presiden Jokowi selalu berpijak pada kepentingan nasional untuk menyelesaikan persoalan Freeport. Pertama, berkaitan dengan royalti maka harus ada perbaikan ataupun royalti yang lebih baik yang diberikan kepada pemerintah Indonesia. Kedua, melakukan divestasi saham sesuai peraturan undang-undang. Ketiga, pembangunan smelter. Keempat, pembangunan Papua.

(Baca: Peran Luhut dalam Transkrip Rekaman Kontrak Freeport)

Terkait dengan dugaan pencatutan nama Presiden oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Luhut yakin Jokowi tidak akan  membawanya ke proses hukum. "Coba lihat, mana pernah Presiden menggugat orang, tidak pernah," imbuhnya.

(Baca: Tiga Orang di Balik Rekaman Skenario Kontrak Freeport)

Ia juga menyebut, langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengadukan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bukan atas perintah Jokowi. "Tidak ada itu instruksi Presiden,” katanya. Karena itu,  Luhut berencana segera meminta informasi perihal langkah itu dari Sudirman setelah yang bersangkutan pulang dari luar negeri.

Seperti diketahui, Sudirman Said melaporkan kasus dugaan pencatutan nama Jokowi terkait skenario perpanjangan kontrak Freeport kepada MKD DPR, Senin lalu (16/11). Dalam surat berkop Menteri ESDM perihal “Laporan Tindakan Tidak Terpuji Sdr. Setya Novanto” kepada pimpinan MKD, yang salinannya dimiliki Katadata,  Sudirman mengungkapkan, Setya bersama seorang pengusaha bernama M. Reza Chalid (MR) telah beberapa kali memanggil dan bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia.

Dalam pertemuan ketiga yang berlangsung tanggal 8 Juni lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di suatu hotel di kawasan SCBD, Sudirman menjelaskan, Setya menjanjikan suatu cara penyelesaian kelanjutan kontrak Freeport. Politikus Partai Golkar ini juga meminta agar Freeport memberikan saham Freeport kepada Jokowi dan Kalla.

(Baca: Namanya Dicatut Setya Novanto, Luhut Merasa Tak Tercemar)

Tak cuma nama Jokowi dan Kalla, dalam transkrip rekaman yang beredar di kalangan wartawan itu, Setya juga berkali-kali menyebut nama Luhut. Namun, Luhut membantah terlibat atau berperan dalam kasus dugaan bagi-bagi saham divestasi Freeport. Ia pun merasa tidak tercemar meski namanya dicatut, dan tidak berniat membawa masalah tersebut ke proses hukum. “Namanya nyatut, suka-suka dia. Saya tidak ada waktu untuk langkah hukum,” tandas Luhut.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...