PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana Repatriasi
Setelah Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak disahkan, Pemerintah terus mencari cara agar dana-dana orang Indonesia yang berada di luar negeri bisa tertarik masuk ke dalam negeri (repatriasi). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang bisa dibiayai oleh dana repatriasi ini.
"Kami diperintahkan, kalau ada uang masuk apa saja yang dapat ditawarkan kepada mereka," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, di Jakarta, Selasa (28/6). (Baca: UU Tax Amnesty Disahkan, Jokowi: Siapkan Instrumen Investasinya)
Basuki mengatakan beberapa proyek infrastruktur yang disiapkan adalah jalan tol, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan bendungan untuk keperluan pembangkit listrik. Salah satu proyek tol yang bisa ditawarkan untuk menampung dana repatriasi adalah Trans Sumatera.
Agar para pemilik dana tertarik untuk menaruh uangnya di proyek tersebut, pemerintah sedang mempersiapkan skema yang tepat. Kementerian PUPR masih membicarakan hal ini dengan Kementerian keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah memperkirakan akan ada ribuan triliun rupiah dana yang akan masuk dari hasil repatriasi. Potensi ini bisa terjaring semua jika pemerintah berhasil meyakinkan para pemilik uang tersebut. Banyak proyek infrastruktur yang bisa terbangun dengan dana sebanyak itu. (Baca: 6.000 Orang Indonesia Simpan Uangnya di Satu Negara)
Basuki menjelaskan uang masuk ini dapat disamakan dengan pajak yang didapatkan pemerintah yang konsepnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh sebab itu pemerintah harus mencari skema terbaik untuk menangkap potensi instrumen repatriasi tersebut.
"Saya ingat saat kunjungan kerja di Macau (Cina) ada orang Indonesia yang tertarik berinvestasi lagi di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui DPR baru saja mengesahkan Undang-Undang Pengampunan Pajak pada Sidang Paripurna kemarin. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan periode penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) diperpanjang menjadi sembilan hingga tahun depan.
Bambang juga meyakini target penerimaan—dari tax amnesty—sebesar Rp 165 triliun bisa diraup tahun ini. “Tahun ini (bisa mencapai Rp 165 triliun),” tutur Bambang. (Baca: BI Dorong BUMN Terbitkan Obligasi Penampung Dana Repatriasi)
Awalnya pemerintah mengusulkan agar tax amnesty hanya diterapkan enam bulan hingga akhir tahun. Namun, kemudian usulannya diperpanjang menjadi sembilan bulan dengan alasan memberi kesempatan bagi pembayar pajak yang mengalami kesulitan saat mengadministrasikan ataupun merepatriasi asetnya. “Maka kami beri kesempatan, tetapi tarifnya lebih tinggi,” ujar dia.
Tahapannya terbagi menjadi tiga, yakni masing-masing tiga bulan. Bambang mengatakan, tax amnesty ini rencananya akan diterapkan setelah Idul Fitri sehingga selesai pada Maret 2016. Tarif tebusannya sebesar dua, tiga, dan lima persen bagi pembayar pajak yang merepatriasi asetnya. Sedangkan bagi yang hanya mendeklarasikan hartanya di luar negeri, diputuskan tarif tebusannya sebesar empat, enam, dan 10 persen.