DPD Peringatkan Kemenkeu Tak Lagi Potong Dana Daerah 2017

Ameidyo Daud Nasution
5 September 2016, 15:24
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kebijakan pemerintah memangkas anggaran belanja yang berdampak terhadap penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) menuai protes dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kebijakan itu juga diharapkan tidak terulang kembali tahun depan. 

Dalam rapat dengan Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPD, Jakarta, Senin (5/9), anggota Komite IV DPD Haripinto Tanuwidjaja meminta tidak ada pemotongan DAU untuk kabupaten.

Salah satunya adalah DAU untuk Kabupaten Kepulauan Lingga, Kepulauan Riau. Alasannya, dana tersebut digunakan secara penuh untuk menunjang operasional kabupaten kepulauan tersebut. "Saya protes keras dan semoga mendapatkan jawaban," kata Haripinto saat rapat tersebut.

(Baca: Temui DPD, Sri Mulyani: Dana Desa Tetap, Transfer DAU Ditunda)

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang meminta penundaan pembayaran DAU seperti ini tidak terjadi lagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Ia pun meminta agar penundaan DAU tahun ini dapat dibayarkan dalam APBN tahun depan. "Kalau bisa kami minta dibayarkan kembali tahun depan," ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo sepakat dengan permintaan DPD tersebut. Bahkan, dia menjanjikan, Kementerian Keuangan akan mencoba membayar DAU yang dialokasikan pada tahun ini jika penerimaan negara memadai.

"Kalau tidak bisa tahun ini, kami pastikan tahun depan akan kami bayarkan di APBN," katanya. (Baca: Dana Daerah Dipotong, APKASI: Banyak Pemda yang Menjerit)

Budiarso mengaku penundaan pembayaran DAU tahun ini merupakan sebuah keputusan yang berat. "Kalau mau jujur stres juga saya harus menunda DAU karena biasanya Dana Bagi Hasil (DBH) saja yang kami lakukan (penghematan)," katanya.

Apalagi, DAU ini merupakan salah satu alat operasional daerah dan penundaan pembayarannya baru pertama kali dilakukan pada tahun ini. Selain itu, penundaan pembayaran DAU hanya terjadi pada 169 daerah yang dianggap memiliki saldo kas memadai. Jadi, meski DAU tidak dibayarkan, pemerintah daerah itu dinilai masih mampu menjalankan operasionalnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memangkas anggaran belanja tahun ini sebesar Rp 137,6 triliun. Pemangkasan itu terdiri dari pemotongan belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 64,7 triliun serta dana transfer daerah dan dana desa Rp 72,9 triliun.

Pemangkasan dana transfer daerah dan dana desa, diambil dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun, penundaan penyaluran DAU Rp 19,4 triliun dan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 16,7 triliun. (Baca: Rawan Gugatan, Pemda Diminta Tak Potong Belanja Modal)

Penundaan DAU tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus lalu. Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran DAU Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp 19,42 triliun. Penundaan penyaluran sebagian DAU itu untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...