Lima Poin Jawaban Luhut atas Permintaan Insentif Blok Masela

Anggita Rezki Amelia
22 Oktober 2016, 10:00
Blok Masela
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membalas surat Inpex Corporation mengenai proyek pengembangan Blok Masela. Di dalam surat itu, pemerintah menjawab lima poin permintaan insentif pengembangan blok kaya gas di Laut Arafura, Maluku, tersebut oleh Inpex.  

Surat jawaban itu ternyata diteken oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober lalu, atau sehari sebelum Presiden Joko Widodo melantik Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM. Arcandra mengakui, surat balasan untuk Inpex itu sudah rampung. “Suratnya sudah selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/10) lalu.

Namun, dia tidak mau menjelaskan isi surat tersebut dan tindak lanjutnya. Arcandra menyerahkan penjelasan itu kepada Jaffee Suardin, orang yang membantu pekerjaannya di Kementerian ESDM. (Baca: Jonan Minta Inpex Percepat Rencana Pengembang Blok Masela)

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, surat itu memuat lima poin tanggapan. Hal ini mengacu kepada surat Inpex kepada Kementerian ESDM, Agustus lalu, perihal permintaan insentif atas skema pengembangan Blok Masela di darat.

Pertama, pemerintah dan SKK Migas akan melakukan kajian terkait permintaan Inpex meningkatkan kapasitas produksi Blok Masela menjadi 9,5 juta ton per tahun (mtpa). Kajian tersebut meliputi standar-standar yang relevan dengan keekonomian dan efek berantai dari beberapa kapasitas produksi yang berbeda. Dengan begitu, pemerintah dapat memutuskan kapasitas produksi yang paling optimal. 

Kedua, terkait permintaan moratorium kontrak selama 10 tahun, Kementerian ESDM masih perlu melakukan kajian dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. Persoalannya, peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai  penangguhan atau moratorium kontrak tersebut. 

Sebelumnya, Inpex memang meminta moratorium kontrak selama 10 tahun terakhir karena menganggap pemerintah lah yang meminta revisi skema pengembangan Blok Masela dari di laut (offshore) menjadi di darat (onshore). Dengan begitu, masa kontrak pengelolaan Blok Masela yang semestinya rampung tahun 2028 dimundurkan menjadi 2038.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...