Lima Poin Jawaban Luhut atas Permintaan Insentif Blok Masela
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah membalas surat Inpex Corporation mengenai proyek pengembangan Blok Masela. Di dalam surat itu, pemerintah menjawab lima poin permintaan insentif pengembangan blok kaya gas di Laut Arafura, Maluku, tersebut oleh Inpex.
Surat jawaban itu ternyata diteken oleh Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober lalu, atau sehari sebelum Presiden Joko Widodo melantik Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM. Arcandra mengakui, surat balasan untuk Inpex itu sudah rampung. “Suratnya sudah selesai,” kata dia di Jakarta, Jumat (21/10) lalu.
Namun, dia tidak mau menjelaskan isi surat tersebut dan tindak lanjutnya. Arcandra menyerahkan penjelasan itu kepada Jaffee Suardin, orang yang membantu pekerjaannya di Kementerian ESDM. (Baca: Jonan Minta Inpex Percepat Rencana Pengembang Blok Masela)
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, surat itu memuat lima poin tanggapan. Hal ini mengacu kepada surat Inpex kepada Kementerian ESDM, Agustus lalu, perihal permintaan insentif atas skema pengembangan Blok Masela di darat.
Pertama, pemerintah dan SKK Migas akan melakukan kajian terkait permintaan Inpex meningkatkan kapasitas produksi Blok Masela menjadi 9,5 juta ton per tahun (mtpa). Kajian tersebut meliputi standar-standar yang relevan dengan keekonomian dan efek berantai dari beberapa kapasitas produksi yang berbeda. Dengan begitu, pemerintah dapat memutuskan kapasitas produksi yang paling optimal.
Kedua, terkait permintaan moratorium kontrak selama 10 tahun, Kementerian ESDM masih perlu melakukan kajian dengan mempertimbangkan kondisi yang ada. Persoalannya, peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai penangguhan atau moratorium kontrak tersebut.
Sebelumnya, Inpex memang meminta moratorium kontrak selama 10 tahun terakhir karena menganggap pemerintah lah yang meminta revisi skema pengembangan Blok Masela dari di laut (offshore) menjadi di darat (onshore). Dengan begitu, masa kontrak pengelolaan Blok Masela yang semestinya rampung tahun 2028 dimundurkan menjadi 2038.
(Baca: Menteri Jonan Libatkan Masyarakat Kembangkan Blok Masela)
Sementara itu, menanggapi permohonan Inpex untuk memperoleh perpanjangan kontrak setelah masa habis tahun 2028 atau 2038, Kementerian ESDM akan memutuskan sesuai ketentuan yang ada. Ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu migas dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.
Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35, kontrak kerjasama migas dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan. Sedangkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 memuat, tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memutuskan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya. Pertama, perpanjangan kontrak oleh kontraktor lama. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor lama dan Pertamina.
Poin ketiga, terkait permintaan Inpex memperoleh insentif agar mendapatkan tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) yang ekonomis dalam mengembangkan Blok Masela. Pemerintah dapat memberikan insentif tersebut, tapi dengan mempertimbangkan IRR pada persetujuan rencana pengembangan (PoD) Blok Masela sebelumnya dan kondisi keekonomian pada saat Final Investment Decision (FID) diputuskan.
(Baca: Tak Hanya Mengebor, Inpex Tetap Bangun Kilang Gas Masela)
Keempat, terkait permintaan Inpex agar biaya yang telah dikeluarkan selama ini sekitar US$ 1,6 miliar dihitung sebagai biaya penggantian dana talangan migas (cost recovery) alias diganti oleh negara. Kementerian ESDM menganggap mekanismenya sudah ditetapkan yaitu berdasarkan persetujuan SKK Migas. Jadi, rincian biaya proyek yang dapat dikembalikan akan dibahas lebih lanjut oleh SKK Migas.
Kelima, mengenai permintaan proses pemberian perizinan. Pemerintah akan berupaya mempercepat proses penyelesaian perizinan yang diperlukan dengan persetujuan revisi rencana pengembangan pertama (PoD 1). Tapi, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Arcandra menargetkan Inpex bisa mengajukan proposal rencana pengembangan Blok Masela pada tahun ini. "Kami berusaha secepatnya," kata dia.