Kementerian Energi Jamin Putusan MK Tak Ganggu Proyek Listrik

Anggita Rezki Amelia
16 Desember 2016, 08:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program kelistrikan, khususnya megaproyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), tidak akan terganggu oleh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009. Proyek listrik akan tetap berjalan sesuai dengan target pemerintah dan melibatkan pihak swasta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pemerintah akan melaksanakan keputusan MK tersebut. “Putusan MK itu sebagai rambu pengingat agar kebijakan di sektor ketenagalistrikan senantiasa mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945,” kata dia di Jakarta, Kamis (15/12).

(Baca: Konsorsium Korea Selatan Garap Proyek Energi Terbarukan)

Menurut dia, Kementerian ESDM selama ini tidak pernah menghilangkan peran negara dalam mengawasi pengusahaan penyediaan listrik oleh swasta. Bahkan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun  2009, pemerintah berwenang menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen, penetapan wilayah usaha, perizinan, serta persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

Dalam penyediaan listrik dan tarif, swasta juga masih perlu meminta persetujuan Menteri ESDM dan DPR atau Gubernur dan DPRD. “Walau swasta kerjakan tetap ada kehadiran negara," ujarnya.

Sebagai tidak lanjutnya, Kementerian Energi akan mengevaluasi kembali seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk memenuhi amanat putusan MK. Hal ini ditujukan agar kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap berdasarkan prinsip “dikuasai oleh negara”.

Seperti diketahui, melalui putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK mengabulkan gugatan Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai uji materi UU 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. MK mengabulkan dua pasal dari gugatan tersebut. (Baca: Pemerintah Didesak Buat PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi)

Pertama, Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan bahwa‎ usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan secara terintegrasi. Kedua, Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 yang menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Hufron Asrofi mengimbau agar masyarakat jangan salah mengartikan keputusan MK tersebut. Keputusan itu bukan berarti negara tidak memiliki kontrol terhadap pengusahaan listrik. Sebab, “Seperti Pasal 10 ayat 2, swasta menjual ke PLN, tidak langsung ke masyarakat."

Kementerian Energi akan menyesuaikan aturan-aturan yang telah diterbikan terkait kelistrikan. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang percepatan elektrifikasi di pedesaan yang belum berkembang, terpencil, perbatasan, dan pulau kecil berpenduduk melalui pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil.

(Baca: Langgar Kontrak, Pengembang Listrik Swasta Terancam Denda Besar)

Di sisi lain, menurut Hufron, dampak dari keputusan MK tersebut juga berlaku kepada PLN sebagai BUMN yang selama ini mengusahakan kelistrikan secara nasional. "Jadi pengusahaan listrik itu tidak dilepas kepada mekanisme pasar. Setiap aturan selalu melibatkan PLN termasuk berintegrasi dengan swasta," katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...