Tahun Depan, 22.519 Pegawai Daerah Dialihkan ke Pemerintah Pusat
Pemerintah akan mengalihkan status puluhan ribu pegawai daerah untuk menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai rapat terbatas mengenai peralihan urusan pemerintahan daerah ke pusat.
Jokowi mengatakan total jumlah pegawai yang dialihkan statusnya mencapai 22.519 pegawai. Hal ini disebut Jokowi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 2014. Dalam UU tersebut, ada 5 sub urusan daerah yang harus dialihkan kepada pemerintah pusat salah satunya kepegawaian.
“Artinya akan ada pegawai daerah yang dialihkan menjadi pegawai pusat,” kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12).
(Baca juga: Jokowi Perintahkan Tindak Tegas Penyebar Hoax)
Jokowi menjelaskan dari amanat UU tersebut secara total ada 14 peralihan sub urusan antar pemerintahan yang dialihkan. Di antaranya, ada lima beralih dari daerah ke pusat, satu sub urusan beralih dari Provinsi ke Kabupaten atau Kotamadya. Sedangkan delapan sub urusan Kabupaten atau Kotamadya beralih ke provinsi. “Jadi memang akan ada konsekuensi dari peralihan ini,” kata Jokowi.
Pria asal Solo ini juga menjelaskan konsekuensi yang dimaksud adalah gaji pegawai yang dialihkan statusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Oleh sebab itu Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membuat aturan pelaksana sebagai turunan dari Undang-undang ini. “Jadi mulai dari status, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Kita jadi punya pijakan hukum yang kuat,” katanya.