Kementerian ESDM Izinkan Pengadaan Teknologi Masela Tanpa Lelang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui keinginan Inpex Corporation untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaaan teknologi yang digunakan untuk Proyek Blok Masela. Perusahaan asal Jepang ini mengajukan permintaan ini, agar pengembangan Blok Masela bisa dilakukan lebih cepat.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan permintaan Inpex tersebut sudah disepakati Kementerian ESDM sejak lama. "Ya silahkan saja (penunjukkan langsung). Menurut kami sudah tidak ada isu mengenai hal itu," kata dia di Jakarta, Senin (15/5). (Baca: Luhut Minta Kajian Desain Awal Blok Masela Selesai Tahun Ini)
Berdasarkan surat Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Presiden Direktur Indonesia Inpex Masela Ltd tertanggal 15 Maret 2017, pemerintah memang mengizinkan penunjukan langsung mengenai pemilihan teknologi Blok Masela. Langkah ini bisa dilakukan jika proses lelang tidak dimungkinkan. Penunjukan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada 13 April lalu Inpex mengirimkan surat balasan kepada Menteri ESDM. Intinya, Inpex membutuhkan dukungan resmi dari pemerintah terkait persetujuan ini. Dukungan yang diminta adalah surat instruksi dari Menteri ESDM, kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) agar dapat menjalankannya.
Selain itu, Inpex juga meminta Menteri Jonan memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas, agar dapat memulai pendiskusian mengenai amendemen kontrak Blok Masela. Amendemen ini mencakup penambahan waktu kontrak tujuh tahun akibat perubahan skema dari kilang terapung menjadi di darat.
Amandemen ini penting agar penambahan waktu kepada Inpex menjadi legal dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Arcandra mengatakan pihaknya masih mempelajari kontrak tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan kapan amandemen kontrak dengan Inpex bisa dilakukan. "Nanti saya lihat dulu," kata dia. (Baca: Rumitnya Mendesain Proyek Masela yang Memicu Kemarahan Jonan)
Permintaan Inpex lainnya adalah terkait kepastian perpanjangan kontrak Blok Masela. Untuk hal ini, Arcandra mengatakan Inpex harus mengacu aturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya.
Dalam aturan itu, permohonan perpanjangan kontrak kerja sama disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat dua tahun, sebelum masa kontraknya berakhir. Adapun kontrak Blok Masela habis pada 2028. Artinya, Inpex baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah pada tahun depan.
(Baca: Kementerian ESDM Kaji Kriteria Evaluasi Desain Awal Proyek Masela)
Ketiga permintaan itu menjadi syarat Inpex melakukan kajian desain awal (Pre-FEED). “Kami akan siap untuk melaksanakan tahap 1 Pre-FEED setelah mendapatkan konfirmasi bapak atas permohonan-permohonan kami pada surat ini dan mencapai kesepakatan dengan SKK Migas mengenai preFEED bertahap,” seperti dikutip dari surat Inpex yang salinannya diperoleh Katadata, Senin (15/5).