Terancam Delisting Paksa, BEI: Direksi Perusahaan Harus Tanggung Jawab
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut emiten yang terancam penghapusan pencatatan saham dengan paksa alias forced delisting oleh bursa harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuannya, petinggi perusahaan, terutama para dewan direksi (board of director/BoD), harus bertanggung jawab atas masa depan perusahaan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan komisioner perusahaan harus mengawasi dan pengendali juga bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan penerapan peraturan I-N tentang penghapusan pencacatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).
BEI akan memberikan forced delisting apabila petinggi perusahaan tidak dapat mempertahankan status sebagai emiten. "Kami akan melarang mereka masuk kembali ke pasar modal. Untuk saat ini kami atur waktunya lima tahun,” kata Nyoman dalam Edukasi Wartawan terkait Peraturan I-N terkait Delisting secara virtual, Senin (3/6).
Untuk kondisi forced delisting, kata Nyoman, ada pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Dalam proses ini, bursa dan regulator berupaya melakukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan terkait.
“Kami diskusi, tentu tidak mudah. perlu dilakukan identifikasi karena ada pihak yang sudah disuspesi dalam waktu tertentu,” ujar Nyoman.
Peraturan bursa I-N terkait force delisting, yakni:
- Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan efek di bursa, dan/atau
- Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di pasar reguler dan pasar tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Kemudian konsekuensi delistingnya, yakni:
- Perusahaan tercatat/pengendali wajib melakukan buyback hingga jumlah pemegang saham menjadi kurang 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
- Perusahaan wajib melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.