Sri Mulyani Sebut Regulasi Indonesia Rumit Sehingga Sulit Jadi Negara Maju

Rahayu Subekti
23 September 2024, 13:30
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir Presiden terkait pembahasan RUU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025 dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun.
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia perlu meninggalkan regulasi yang rumit jika ingin menjadi negara berpenghasilan tinggi atau negara maju. Saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk menyederhanakan regulasi  yang ada. 

Maka untuk mendapatkan status negara berpenghasilan tinggi atau high income country, maka Indonesia harus lepas dari perangkap negara berpendapatan menengah atau middle income trap. 

“Karena untuk bisa mencapai high income country, maka Indonesia harus bisa menghindari dari middle income trap,” kata Sri Mulyani dalam Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, di Jakarta, Senin, (23/9).

Sri Mulyani menjelaskan, biasanya middle income trap muncul dalam bentuk regulasi dan kebijakan yang rumit di suatu perekonomian. Untuk itu, dia menyarankan agar Indonesia meninggalkan penerapan regulasi yang rumit.

“Regulasi dan policy  yang membuat rumit di suatu perekonomian, maka makin membebankan kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Untuk itu, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi pemerintah dan DPR agar terus dilakukan. Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, Undang-undang tersebut dibuat untuk mengharmonisasi antara belanja pusat dan daerah dengan kebijakan fiskal. “Sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak. Kalau ini birokrasinya berdampak, ini uangnya juga berdampak. Jadi semuanya simultan sama di dalam arah yang ingin kita capai,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menilai UU HKPD menjadi momentum penguatan sinergitas antara fiskal pusat dan daerah. Di dalam Undang-Undang HKPD, pemerintah terus memperkuat momentum penguatan sinergitas antara kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...