Qualcomm Siap Berantas Peredaran Ponsel Ilegal di Indonesia

Miftah Ardhian
15 Agustus 2017, 15:20
Ponsel internet
Arief Kamaludin|KATADATA

Qualcomm Incorporated berkomitmen untuk memberantas peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di Indonesia. Perusahaan teknologi komunikasi asal Amerika Serikat ini telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kementerian Perindustrian.

Director Goverment Affair South East Asia Qualcomm Nies Purwati menjelaskan penandatangan MoU ini merupakan kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. Perlindungan ini terkait peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dengan MoU ini, Qualcomm akan menyiapkan sistem yang mendukung upaya pemberantasan ponsel ilegal. Sementara pemerintah akan membuat regulasi untuk menjalankan sistem tersebut. Sistem ini berisi tentang proses validasi data base International Mobile Equipment Identification (IMEI).

Nies mengatakan, komitmen dari Qualcomm ini adalah dengan menciptakan sistem untuk melakukan validasi tersebut. "Mekanismenya masih perlu diskusi lebih lanjut. Itu nanti akan dibahas antar kementerian (Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian komunikasi dan Informatika)," ujar Nies kepada Katadata saat ditemui di Gedung World Trade Center (WTC) I, Jakarta, Selasa (15/8).

Menurut Nies, kementerian-kementerian tersebut perlu merumuskan kebijakan terkait dengan perannya masing-masing sebelum menjalankan sistem tersebut. Sampai saat ini, Qualcomm masih belum mengetahui arah dari kebijakan pemerintah tersebut apakah akan memblokir IMEI yang teridentifikasi ilegal atau menerapkan langkah lainnya. 

Yang jelas, pemerintah harus bisa menerbitkan kebijakan tersebut yang dapat melindungi industri dalam negeri dan konsumen. "Nah, kebijakan itu nanti yang akan kami terjemahkan ke dalam sistem," ujarnya.

Dalam keterangan resminya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemudian Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...