Tjahjo Cabut Aturan Izin Riset dan 50 Peraturan yang Hambat Birokrasi

Dimas Jarot Bayu
7 Februari 2018, 12:58
Pansus RUU Pemilu
Antara Foto/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat pembahasan RUU Pemilu bersama Pansus DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (14/6).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri
yang dianggap menghambat birokrasi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian. Aturan izin riset ini sempat mendapat pertentangan keras dari kalangan akademikus. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pemangkasan aturan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo sebagai tindak lanjut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).

(Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Sebut Pilkada Serentak Sedot Dana Besar)

Menurut Tjahjo, Permendagri yang dipangkas berasal dari bidang pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, pelatihan dan pendidikan, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan.

Kemudian komunikasi dan telekomunikasi, perencanaan pembangunan dan tata ruang, usaha mikro kecil dan menengah, dan perpajakan. "Termasuk izin riset dan sebagainya," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, dengan dipangkasnya 51 peraturan tersebut, nantinya aturan langsung dapat dibuat oleh Pemerintah Daerah. Mereka tak perlu menunggu dulu adanya Permendagri ketika akan mempermudah proses perizinan investasi di daerah.

"Tidak harus pusat, tapi bisa langsung ke daerah," kata dia. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...