Tjahjo Cabut Aturan Izin Riset dan 50 Peraturan yang Hambat Birokrasi

Dimas Jarot Bayu
7 Februari 2018, 12:58
Pansus RUU Pemilu
Antara Foto/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat pembahasan RUU Pemilu bersama Pansus DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (14/6).

(Baca juga: Sembilan Lembaga Keuangan Gandeng Kemendagri Akses Data Kependudukan)

Tjahjo mengatakan, proses pemangkasan ini telah dilakukan dalam dua bulan ke belakang. Menurutnya, masih ada 37 Permendagri lagi yang akan dipangkas dalam beberapa waktu ke depan.

"Sisanya nanti akan kita terus pangkas," ucapnya.

Selain 51 Permendagri, Tjahjo juga menghapus RPJMDesa sesuai rekomendasi dalam rapat koordinasi di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Hal ini dilakukan agar kepala desa dapat lebih fokus kepada program bantuan desa yang diberikan pemerintah.

"Di mana desa hanya melaksanakan tugas apa-apa yang menjadi program bupati dan gubernur yang ada," kata Tjahjo.

Tjahjo juga meminta agar para kepala daerah dapat ikut serta membantu mempermudah proses perizinan investasi di daerah. Hal ini dilakukan dengan memangkas peraturah daerah yang dianggap menghambat birokrasi.

Pasalnya, pemerintah pusat kini tak bisa lagi memangkas peraturan daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, bupati, dan walikota kemungkinan masih ada Perda yang menghambat investasi, perizinan, atau bagaimana memotong alur birokrasi ini agar bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...