Kementerian ESDM Ungkap Alasan Tak Ambil Alih Freeport Usai 2021

Image title
6 Agustus 2018, 20:38
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan beberapa risiko yang bisa dialami jika harus menunggu kontrak PT Freeport Indonesia habis untuk mengelola Tambang Grassberg. Adapun kontrak itu akan berakhir tahun 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan di dalam Kontrak Karya yang ditandatangani pemerintah dan PT Freeport Indonesia ada klausul mengenai perpanjang kontrak. Klausul itu tertuang dalam pasal 31 ayat 2.

Klausul itu menyebutkan perusahaan berhak melakukan perpanjangan dua kali 10 tahun. Kemudian, pemerintah tidak bisa menunda dengan alasan yang kuat.

Kalimat dengan alasan yang kuat ini memang berpotensi terjadi sengketa (dispute). Sengketa ini bisa diselesaikan melalui arbitrase yang juga diakomodir dalam kontrak karya tersebut. Di dalam arbitrase ini, pemerintah memiliki dua peluang, yakni menang atau kalah.

Namun, permasalahannya, jika sengketa di arbitrase itu membutuhkan waktu setahun atau dua tahun. Di sisi lain, tambang tidak bisa berhenti.

Risiko lainnya adalah ketika menghentikan operasional Freeport di tambang Grassberg, akan membutuhkan biaya yang tinggi, karena aset masih milik Freeport. Jika dibeli, maka pemerintah akan mengeluarkan dana.

Apabila aset-aset berupa peralatan produksi tambang itu tidak dibeli, operasional bisa berhenti. “Saya kira semua orang tambang bisa mengetahui itu. Tapi yang jelas itu luar biasa, biayanya cukup besar untuk recovery,” kata dia di Jakarta, Senin (6/8).

Untuk itu, pemerintah mengambil jalan lain. Pemerintah akan memberikan perpanjangan operasional dengan beberapa syarat. Pertama, mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kemudian membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) selama 25 tahun.

Syarat lainnya adalah penerimaan negara harus lebih baik daripada sekarang. Keempat melakukan divestasi lebih dari 51 persen. Dalam divestasi itu, pemerintah daerah juga berhak 10% atas 51% saham untuk negara.

Jadi, Freeport harus memenuhi itu sebagai satu kesatuan. “Kalau itu selesai semua, mereka akan mendapatakn perpanjangan dua kali 10 secara bertahap,” ujar Bambang.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...