Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri dan Karyawan

Image title
7 Juli 2022, 10:22
cara daftar bpjs ketenagakerjaan online
bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh negara. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau diwakilkan oleh perusahaan. Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Berikut pengertiannya:

  • PU: Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Contohnya adalah para karyawan yang mendapatkan gaji seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, Yayasan dan sebagainya. Bagi PU, perusahaan tempat kerja yang bertanggung jawab untuk pendaftaran keanggotaan dan pembayaran iuran diambil dari gaji.
  • BPU: Pekerja sektor mandiri yaitu pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti pedagang, petani, nelayan, supir angkot dan sebagainya. BPU berwenang untuk mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan.
  • PMI: Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran PMI dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Setelah mengetahui jenis kepesertaan, Anda dapat mendaftarkan diri melalui pilihan cara berikut.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi JMO

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat kamu lakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi ini merupakan inovasi merupakan aplikasi besutan BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai hal. Peserta dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, mendapatkan informasi saldo JHT dan rincian Saldo JHT tahunan. Tersedia juga informasi profil peserta dan simulasi Saldo JHT.

Bagi PU, perusahaan pemberi kerja akan mendaftarkan para karyawannya sehingga setiap karyawan telah mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) dan tidak perlu mendaftar lagi. PU hanya perlu membuat akun JMO menggunakan aplikasi.

Sedangkan bagi BPU, jika belum pernah mendaftar dan mendapatkan KPJ, aplikasi JMO melayani pendaftaran peserta baru sekaligus pendaftaran akun JMO. Aplikasi JMO tersedia di Google Playstore bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...