Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri dan Karyawan

Image title
7 Juli 2022, 10:22
cara daftar bpjs ketenagakerjaan online
bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
  1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
  2. Untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”.
  3. Pilih jenis kepesertaan BPU.
  4. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
  5. Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.
  6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.
  7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.
  8. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Terdapat tiga jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
  9. Pilih periode pembayaran iuran.
  10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.
  11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Cara Daftar Akun Baru Melalui Aplikasi JMO

Setelah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat membuat akun baru melalui aplikasi JMO untuk melihat informasi dan melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara membuat akun JMO ini.

  1. Buka aplikasi JMO melalui ponsel, kemudian pilih menu “Buat Akun Baru” yang berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  3. Pilih jenis kepesertaan yang sesuai.
  4. Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  5. Lengkapi data diri, kemudian klik “Selanjutnya”.
  6. Masukkan alamat email yang aktif untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Cantumkan nomor HP yang aktif.
  9. Kode verifikasi  akan dikirim ke nomor HP melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  10. Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  11. Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  12. Pendaftaran akun JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan pengkinian data.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Melalui SIPP

Daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP biasanya dilakukan perusahaan untuk karyawannya. Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah aplikasi untuk pengelolaan laporan mutasi data kepesertaan. Melalui SIPP, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kanal pelaporan data Perusahaan secara daring dan dapat diakses dari mana saja.

Pada proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP, karyawan hanya perlu menyediakan informasi yang dibutuhkan kepada perusahaan. Adapun dalam pendaftaran SIPP baru, perusahaan dapat mengakses situs web Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP:

  1. Klik tombol “Login” untuk memasuki form login.
  2. Kemudian akan terbuka form untuk login.
  3. Klik “Daftar SIPP”. Anda harus mengisi data perusahaan dan identitas pengguna.
  4. Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan divisi Anda. Jika NPP terdaftar, otomatis nama perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.
  5. Aplikasi akan menampilkan “Data User Login”. Setelah itu Anda harus mengisi email, password dan ulangi password. Kemudian klik tombol “Next”.
  6.  Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Anda harus mengisi Data User KPJ yg berisi kolom tentang nomor peserta, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP. Kemudian klik tombol “Daftar”.
  7. Aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor HP. Anda akan menerima kode OTP yang akan diverifikasi.
  8. SIPP akan mengirim email untuk aktivasi akun. Klik tautan pada email yang diterima, kemudian Anda akan di redirect ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
  9. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang anda daftarkan. Kemudian klik tombol “Sign In”.
  10. Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan halaman Mutasi Data.

Setelah memiliki akun SIPP, perusahaan dapat menginput data karyawan sesuai dengan informasi yang tersedia. Data karyawan akan diverifikasi untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftar BPJS Bukan Karyawan Perusahaan

  • Surat izin usaha dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP para pekerja
  • Fotokopi KK para pekerja
  • Pas foto 2x3

Cara mendaftar

  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih icon di pojok kanan atas “Daftarkan Saya“
  • Terdapat tiga pilihan, pilih “Individu“
  • Selanjutnya, isi 4 langkah registrasi yaitu: Informasi pekerja, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran dan pembayaran
  • Setelah itu bawa seluruh persyaratan ke kantor BPJS terdekat

Demikian pilihan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perusahaan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...