Memahami 6 Hak dan Kewajiban Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

Annisa Fianni Sisma
21 September 2022, 18:44
hak dan kewajiban perusahaan
pexel.com
ilustrasi, sekelompok pekerja tengah melakukan rapat.

Perusahaan dan tenaga kerja memiliki hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pada pokoknya, Hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja tercantum dalam perjanjian kerja.

Menurut Pasal 1 Ayat (14) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Advertisement

Selain itu, dalam Pasal 1 Ayat (21) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh, yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja dapat berakhir atas adanya pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 1 Ayat (25) UU Ketenagakerjaan berbunyi: “Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/bruh dan pengusaha”.

Untuk memahami hak dan kewajiban perusahaan dalam UU Cipta Kerja, berikut ini penjelasannya.

Hak dan Kewajiban Perusahaan-Tenaga Kerja dalam UU Cipta Kerja

Dalam UU Ketenagakerjaan telah dijelaskan beberapa hak dan kewajiban. Namun dalam beberapa ketentuan, ditetapkan lain dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang selanjutnya disebut UU Cipta Kerja. Berikut ini penjelasan tentang hak dan kewajiban perusahaan dalam UU Cipta Kerja.

1. Pekerja atau Buruh Wajib Melaksanakan Ketentuan Perjanjian Kerja

Menurut Pasal 126 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah ditentukan hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja/buruh. Aturan tersebut berbunyi “Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama".

Oleh karena itu, dapat dipahami  bahwa pekerja atau buruh dan perusahaan wajib mencantumkan klausa-klausa yang perlu ditetapkan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja tersebut juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak batal demi hukum.

2. Pekerja Wajib Melaksanakan Kewajibannya Saat Pengunduran Diri

Ketentuan terkait hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri juga telah ditentukan. Pekerja atau buruh berhak memperoleh uang penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam Pasal 162 Ayat (3) pekerja/buruh juga harus memenuhi syarat pengunduran diri, berupa mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri.

3. Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja

Pelatihan kerja merupakan salah satu kewajiban perusahaan dan hak bagi tenaga kerja. Ketentuan hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja ini berlaku pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja".

Menurut Pasal 81 UU Cipta Kerja yang menentukan Pasal 13 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja oleh pemerintah, swasta, atau perusahaan.

4. Membayar Kompensasi Tenaga Kerja Asing

Hak dan kewajiban perusahaan selanjutnya yakni terkait pembayaran kompensasi. Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing asing yang dipekerjakannya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement