Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pengertian dan Asasnya

Annisa Fianni Sisma
4 Oktober 2022, 08:37
Tata Usaha Negara
PEXEL
Ilustrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

Di Indonesia terdapat peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Peradilan tersebut adalah Peradilan Tata Usaha Negara.

Sengketa Tata Usaha Negara yang berlangsung di Peradilan Tata Usaha Negara ini berbeda dengan kasus Perdata maupun Pidana. Perbedaan tersebut meliputi para pihak, objek pemeriksaan, hukum acara, kewenangan para pihak, kewajiban, sanksi, dan lain sebagainya.

Advertisement

Agar lebih mudah dipahami, perbedaan yang paling menonjol antara pemeriksaan dalam kasus pidana dan sengketa perdata adalah pada pihak-pihak yang bersengketa. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pihak yang bersengketa adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat.

Selain itu, objek sengketa juga berbeda dari kasus pidana serta sengketa perdata. Objek gugatan pada Peradilan Tata Usaha Negara adalah Surat yang selanjutnya disebut Keputusan Tata Usaha Negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah diwajibkan menjunjung tinggi harkat dan martabat masyarakat. Selain itu, pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi warganya.

Pemerintah menyadari peran aktif pemerintah dalam masyarakat dan mempersiapkan langkah menghadapi kemungkinan adanya benturan kepentingan, sengketa, atau perselisihan antara masyarakat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sengketa tersebut pun diselesaikan dalam Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengertian Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara akan diadili dalam Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelum memahami lebih lanjut tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlu memahami tentang Tata Usaha Negara. Pengertian Tata Usaha Negara tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yakni administrasi negara yang melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah.

Surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan Tata Usaha Negara ini memiliki sifat konkret individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara

Jika Keputusan Tata Usaha Negara tersebut digugat, maka pihak yang muncul sebagai penggugat adalah masyarakat. Masyarakat dapat menggugat Keputusan Tata Usaha Negara itu ke Peradilan Tata Usaha Negara.

Berbeda dengan kasus pidana yang terdapat ketentuan dengan atau tanpa delik aduan, pemeriksaan dalam Peradilan Tata Usaha Negara harus merupakan bentuk gugatan dari pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, sengketa ini berbeda dengan kasus pidana, gugatan perdata, dan lain sebagainya.
Saat ingin mengajukan gugatan, terdapat beberapa alasan yang dapat diterima.

Alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada Pengadilan yang berwenang daerah hukumnya meliputi kedudukan tergugat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement