Memahami Profesi Jaksa, Pengertian, Tugas dan Wewenangnya

Annisa Fianni Sisma
5 Oktober 2022, 14:14
Jaksa
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Ilustrasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Salah satu profesi yang diminati oleh lulusan jurusan hukum adalah Jaksa. Profesi yang satu ini, merupakan salah satu profesi mulia dalam kehidupan bernegara.

Di Indonesia, profesi Jaksa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2021 (UU Kejaksaan).

Jaksa merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional, yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU. Jaksa berada di bawah lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, atau kerap disebut Kejaksaan.

Kejaksaan sendiri merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU.

Pengertian Profesi Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU, untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

Seperti telah disebutkan, seorang Jaksa bernaung di bawah lembaga hukum, yang bernama Kejaksaan. Ini merupakan badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan di bidang penuntutan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kejaksaan, hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdapat 8 syarat agar seseorang dapat diangkat sebagai seorang jaksa. Berdasarkan Pasal 9 UU Kejaksaan, syarat menjadi seorang Jaksa, adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan.
  5. Berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  8. Pegawai negeri sipil.
  9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Tugas dan Wewenang Jaksa

Tugas dan wewenang Jaksa termaktub dalam Pasal 30 UU Kejaksaan. Aturan ini secara perinci membedakan tugas seorang Jaksa di bidang pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), ketertiban dan ketentraman umum, serta bidang Intelijen Penegakan Hukum.

1. Bidang Pidana

Dalam bidang pidana, seorang Jaksa memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan penuntutan.
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Bidang Perdata dan TUN

Dalam bidang perdata, seorang Jaksa yang bernaung dalam Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Di bidang perdata dan TUN, Jaksa mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, sebagai penggugat atau tergugat, yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.

3. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum

Di bidang ketertiban dan ketentraman Umum, seorang Jaksa memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • Pengawasan peredaran barang cetakan.
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

4. Bidang Intelijen Penegakan Hukum

Di bidang Intelijen Penengakan Hukum, Jaksa memiliki lima tugas dan wewenang, antara lain:

  • Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
  • Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
  • Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri.
  • Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme.
  • Melaksanakan pengawasan multimedia.

Sumpah atau Janji Jaksa

Seperti profesi lain, sebelum memangku jabatannya, seorang Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Sumpah tersebut berbunyi:

"Saya bersumpah/ berjanji:
bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara;

Bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya;

Bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga;

Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."

Demikianlah ulasan terkait seluk-beluk profesi Jaksa, mulai dari pengertian, serta tugas dan wewenang yang diemban, serta sumpah yang harus diucapkan seseorang yang telah mengikuti pendidikan untuk bisa diteguhkan sebagai seorang Jaksa.

 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...