Memahami Profesi Jaksa, Pengertian, Tugas dan Wewenangnya

Annisa Fianni Sisma
5 Oktober 2022, 14:14
Jaksa
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Ilustrasi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Salah satu profesi yang diminati oleh lulusan jurusan hukum adalah Jaksa. Profesi yang satu ini, merupakan salah satu profesi mulia dalam kehidupan bernegara.

Di Indonesia, profesi Jaksa diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2021 (UU Kejaksaan).

Jaksa merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional, yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UU. Jaksa berada di bawah lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, atau kerap disebut Kejaksaan.

Kejaksaan sendiri merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Lembaga ini melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU.

Pengertian Profesi Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU, untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.

Seperti telah disebutkan, seorang Jaksa bernaung di bawah lembaga hukum, yang bernama Kejaksaan. Ini merupakan badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan di bidang penuntutan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kejaksaan, hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdapat 8 syarat agar seseorang dapat diangkat sebagai seorang jaksa. Berdasarkan Pasal 9 UU Kejaksaan, syarat menjadi seorang Jaksa, adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan.
  5. Berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  8. Pegawai negeri sipil.
  9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.

Tugas dan Wewenang Jaksa

Tugas dan wewenang Jaksa termaktub dalam Pasal 30 UU Kejaksaan. Aturan ini secara perinci membedakan tugas seorang Jaksa di bidang pidana, perdata, Tata Usaha Negara (TUN), ketertiban dan ketentraman umum, serta bidang Intelijen Penegakan Hukum.

1. Bidang Pidana

Dalam bidang pidana, seorang Jaksa memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan penuntutan.
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2. Bidang Perdata dan TUN

Dalam bidang perdata, seorang Jaksa yang bernaung dalam Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...