Memahami 6 Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola

Annisa Fianni Sisma
2 Desember 2022, 11:37
Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola
PEXEL
Ilustrasi, usaha kecil.

Pembagian hasil usaha pemodal dan pengelola cukup menjadi hal penting dalam menjalankan bisnis. Pembagian tersebut harus terlaksana secara adil dan sesuai perjanjian. Oleh karena itu, berikut ini cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola.

Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola dapat diterapkan melalui beberapa metode. Berikut ini penjelasan cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola dengan beberapa metode, dilansir dari kontrakhukum.com dan jurnal.id.

Advertisement

1. Profit Sharing

Profit sharing merupakan sistem bagi hasil yang keuntungannya berasal dari jumlah pendapatan yang telah dikurangi dengan biaya operasional. Hasilnya, nominal yang akan diperoleh merupakan keuntungan.

Dengan menerapkan metode ini pemodal dan pengelola dapat menilik laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan memuat biaya operasional, biaya administrasi, dan biaya lain yang mungkin diperlukan untuk pembelian kategori tertentu. Setelah dijumlah dan dikurangkan terhadap laba, maka laba bersih yang diperoleh pun dapat dihitung adil untuk kedua belah pihak.

2. Gross Profit Sharing

Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola selanjutnya adalah gross profit sharing atau sistem bagi hasil laba kotor. Sistem ini yakni merupakan pembagian keuntungan yang dihitung dari pendapatan dan dikurangi harga pokok penjualan sebuah produk.

Penghitungan terhadap laba ini belum dikurangi dengan beban atau biaya lainnya seperti administrasi, operasional, pajak, dan lain sebagainya. Gross profit sharing dapat dipahami sebagai metode yang cukup bertolak belakang dari profit sharing.

3. Revenue Sharing

Revenue Sharing merupakan pendapatan yang berlaku di sistem perbankan. Industri perbankan memang sering menerapkan metode ini karena dinilai paling sesuai.

Revenue sharing adalah penghitungan total pendapatan pengelolaan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi. Pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah berdasarkan perjanjian atau akad kedua belah pihak.

Oleh karena itu, kedua belah pihak wajib membuat surat perjanjian secara rinci dan jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Perjanjian tersebut harus diliputi itikad baik, atas perihal yang halal dan melibatkan kedua belah pihak. Perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jika terdapat kesalahpahaman di antara keduanya, maka lebih baik kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itu, klausul ini juga harus ditetapkan dalam surat perjanjian.

4. Pembagian Dividen dan Gaji

Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola selanjutnya adalah dengan pembagian dividen dan gaji. Sistem ini menerapkan bahwa pemberian keuntungan investasi yang juga sekaligus gaji bulanan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement