Memahami 6 Cara Bagi Hasil Usaha Pemodal dan Pengelola
Pembagian hasil usaha pemodal dan pengelola cukup menjadi hal penting dalam menjalankan bisnis. Pembagian tersebut harus terlaksana secara adil dan sesuai perjanjian. Oleh karena itu, berikut ini cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola.
Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola dapat diterapkan melalui beberapa metode. Berikut ini penjelasan cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola dengan beberapa metode, dilansir dari kontrakhukum.com dan jurnal.id.
1. Profit Sharing
Profit sharing merupakan sistem bagi hasil yang keuntungannya berasal dari jumlah pendapatan yang telah dikurangi dengan biaya operasional. Hasilnya, nominal yang akan diperoleh merupakan keuntungan.
Dengan menerapkan metode ini pemodal dan pengelola dapat menilik laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan memuat biaya operasional, biaya administrasi, dan biaya lain yang mungkin diperlukan untuk pembelian kategori tertentu. Setelah dijumlah dan dikurangkan terhadap laba, maka laba bersih yang diperoleh pun dapat dihitung adil untuk kedua belah pihak.
2. Gross Profit Sharing
Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola selanjutnya adalah gross profit sharing atau sistem bagi hasil laba kotor. Sistem ini yakni merupakan pembagian keuntungan yang dihitung dari pendapatan dan dikurangi harga pokok penjualan sebuah produk.
Penghitungan terhadap laba ini belum dikurangi dengan beban atau biaya lainnya seperti administrasi, operasional, pajak, dan lain sebagainya. Gross profit sharing dapat dipahami sebagai metode yang cukup bertolak belakang dari profit sharing.
3. Revenue Sharing
Revenue Sharing merupakan pendapatan yang berlaku di sistem perbankan. Industri perbankan memang sering menerapkan metode ini karena dinilai paling sesuai.
Revenue sharing adalah penghitungan total pendapatan pengelolaan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi. Pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah berdasarkan perjanjian atau akad kedua belah pihak.
Oleh karena itu, kedua belah pihak wajib membuat surat perjanjian secara rinci dan jelas sesuai dengan aturan perundang-undangan. Perjanjian tersebut harus diliputi itikad baik, atas perihal yang halal dan melibatkan kedua belah pihak. Perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jika terdapat kesalahpahaman di antara keduanya, maka lebih baik kedua belah pihak menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Oleh karena itu, klausul ini juga harus ditetapkan dalam surat perjanjian.
4. Pembagian Dividen dan Gaji
Cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola selanjutnya adalah dengan pembagian dividen dan gaji. Sistem ini menerapkan bahwa pemberian keuntungan investasi yang juga sekaligus gaji bulanan.
Cara ini dapat dipilih jika pemodal lebih dari satu dan tidak hanya menyumbang dalam bentuk uang tetapi juga aktif mengelola. Jika keduanya terlibat maka sistem ini cocok diterapkan. Sistem ini juga dapat sebagai upah yang diberikan atas kontribusi mengelola.
5. Pembagian Dividen pada Pemodal
Pengelola usaha yang benar-benar berperan hanya untuk mengelola, biasanya tidak terlibat dalam permodalan usaha. Pihak pengelola usaha hanya menyumbang tenaga untuk mengelola usaha dari modal pihak lain.
Jika fenomena yang terjadi seperti itu, maka pembagian dividen ini cocok diterapkan. Hasil laba atau keuntungan yang diberikan kepada pengelola dapat menjadi upah sekaligus keuntungan.
Pengelola akan memperoleh upah dan keuntungan tersebut sebagai imbalan dalam kontribusinya mengelola usaha sehingga berhasil. Pemberi modal pun juga akan mendapatkan keuntungan atas bisnis tersebut. Namun jika usaha tersebut rugi, yang menanggung adalah pemodal. Oleh karena itu, keuntungan pemodal lebih banyak daripada pengelola.
6. Pembagian Dividen pada Kreditur
Jika dalam membuka usaha, pengusaha mencoba mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), maka metode ini cocok diterapkan. Keuntungan usaha ini murni diberikan kepada pengelola, pihak yang meminjamkan modal atau yang disebut dengan kreditur tidak berhak atas pembagian hasil keuntungan.
Kreditur hanya berperan sebagai pemberi modal. Ia tidak berhak atas apapun dalam pembagian keuntungan. Pengelola hanya cukup bertanggungjawab dan akhirnya harus membayar jumlah utang yang dipinjam dari kreditur.
Untuk mengajukan KUR, pemilik usaha harus membuat proposal dan laporan keuangan lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan. Pastikan laporan keuangan itu mudah dipahami dan mudah dijelaskan saat mengajukan pinjaman ke bank.
KUR merupakan pemberian modal usaha dari pemerintah yang disalurkan melalui bank tertentu. Oleh karena itulah rakyat mengajukan permohonan kredit usaha rakyat ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengelolanya.
Demikian penjelasan terkait cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola dengan mudah dan cepat. Selanjutnya dapat diketahui terdapat 6 metode atau cara bagi hasil usaha pemodal dan pengelola.
Setiap cara yang telah dijelaskan memiliki pengaturan yang berbeda-beda, sehingga pengusaha dapat menerapkannya dengan menyesuaikan terlebih dahulu dengan kondisi dan para pihak yang terlibat dalam pendirian bisnis. Akan lebih baik lagi jika setiap cara yang diterapkan dituangkan dalam perjanjian bersama yang sesuai dengan ketentuan KUHPerdata.