Mengenal Makna Pidana Penjara Seumur Hidup dan Tujuan Pemidanaan

Annisa Fianni Sisma
18 Januari 2023, 18:03
Pidana Penjara Seumur Hidup
Pexels
Ilustrasi, pidana penjara.

Pada Selasa, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berupa pidana penjara seumur hidup. JPU menyatakan Ferdy Sambo telah bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Sementara itu, hal yang memberatkan bagi JPU untuk menjatuhkan tuntutan tersebut adalah karena perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Brigadir Yosua, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik memahami apa itu pidana penjara seumur hidup, terkait pengertiannya, serta apa sebenarnya tujuan pemidanaan dalam dunia hukum Indonesia.

Pengertian Pidana Penjara Seumur Hidup

Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana Penjara Seumur Hidup (Pexels)
 

Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan: “Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.” Kemudian pada ayat (4), tertulis, “Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun”.

Berdasarkan pasal tersebut, makna pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama terpidana tersebut hidup hingga ia meninggal. Hal ini berarti menggugurkan pemahaman bahwa pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara selama waktu sesuai saat terpidana dijatuhi hukuman.

Contohnya, jika seorang terpidana yang berusia 25 tahun divonis pidana penjara seumur hidup, maka pernyataan tersebut bukan berarti terpidana itu dikenakan sanksi pidana penjara selama 25 tahun. Hal ini tentunya melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP yang menentukan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh melebihi dari 20 tahun.

Contoh yang kedua yakni ketika seorang terpidana yang berusia 19 tahun divonis pidana penjara seumur hidup, maka tidak berarti terpidana dijatuhi sanksi pidana penjara selama 19 tahun. Jika pemahaman tersebut diterapkan, maka akan menimbulkan kerancuan terkait mengapa hakim tak kemudian menetapkan sanksi pidana penjara selama 19 tahun langsung saja.

Melihat dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa logika berpikir mengenai sanksi ini haruslah sesuai dengan ketentuan. Maksud dari pidana penjara seumur hidup adalah terdakwa dipenjara hingga ia meninggal dunia.

Logika berpikir terkait sanksi ini haruslah dipahami dengan tepat agar tidak menimbulkan kerancuan di masa depan. Masyarakat perlu memahami logika berpikir ini agar dapat menafsirkan sanksi pidana dengan baik dan tepat.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement