Memahami Seluk Beluk Fasilitas Tidak Dikenakan PPN dan Perubahannya

Image title
24 Maret 2022, 13:37
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, seperti untuk barang dan jasa yang pungutannya merupakan kewenangan daerah.
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, seperti untuk barang dan jasa yang pungutannya merupakan kewenangan daerah.

Pemerintah telah mengumumkan akan tetap menjalankan kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11%. Namun, meski tarif PPN dinaikkan, pemerintah memastikan tidak seluruh barang dan jasa terkena tarif baru.

"Jika dianggap barang dan jasa itu layak, maka tarif PPN akan naik menjadi 11%. Namun, untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1-3%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/3).

Secara umum, seluruh barang dan jasa yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia merupakan objek pajak. Oleh karena itu disebut barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), yang penyerahannya akan dikenakan PPN. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.

Selain itu, ada juga jenis barang dan jasa yang juga mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, tidak dipungut PPN, tarif 0% dan dibebaskan dari PPN. Dalam tulisan berikut, akan dipaparkan mengenai fasilitas yang menyasar BKP dan JKP yang tidak dikenakan PPN.

Fasilitas Tidak Dikenakan PPN

Fasilitas dalam bentuk tidak dikenakan PPN diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini memungkinkan, meski barang dan jasa yang beredar tersebut merupakan objek pajak, yang atas penyerahannya dipungut PPN.

Pasalnya, ada beberapa barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ada barang dan jasa yang pungutan atas konsumsinya merupakan kewenangan daerah.

Dasar hukum pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas penyerahan sejumlah barang dan jasa tertentu tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau PPN. Aturan terkait pemberian fasilitas ini kemudian mengalami perubahan melalui pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Dalam UU PPN Pasal 4A, barang yang masuk kategori mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN antara lain:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Untuk barang-barang kebutuhan pokok, yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, aturan teknis pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Dalam PMK tersebut dicantumkan jenis-jenis barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, dan susu, hingga sayur-sayuran, sebagai barang-barang yang tidak dikenakan PPN.

Sementara, jenis jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A antara lain:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering

Tujuan pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu ini adalah, karena sifatnya yang merupakan kebutuhan pokok dan dimanfaatkan oleh khalayak umum.

Selain itu, ada beberapa barang dan jasa yang atas penggunaannya merupakan kewenangan atau bagian dari pajak dan retribusi daerah. Misalnya, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Kemudian, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa perhotelan.

Perubahan Jenis Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Tidak Dikenakan PPN

Dengan munculnya UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP, ada beberapa barang dan jasa yang sebelumnya tertera dalam UU PPN dihapuskan dari kategori barang dan jasa yang menerima fasilitas tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan UU HPP Pasal 4A, jenis barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN ada dua, antara lain:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  2. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Selain itu, jenis jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN juga berkurang. Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU HPP antara lain:

  1. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
  2. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel.
  3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Mengutip naskah akademik RUU HPP, perubahan beberapa jenis barang dan jasa ini dilakukan karena luasnya cakupan barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dinilai mengganggu sistem perpajakan di Indonesia.

Gangguan akibat luasnya cakupan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN antara lain, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan menyerahkan jasa yang tidak dikenakan PPN tidak dapat mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar.

PKP kemudian akan membiayakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut, sehingga pada akhirnya meningkatkan biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha. Ini akhirnya mengurangi kemampuan pengusaha untuk berinvestasi dan melakukan pengembangan usaha.

Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat beberapa jenis jasa yang sebelumnya digunakan dalam proses bisnis menjadi tidak relevan. Beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti pengiriman surat dengan perangko, telepon umum, dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos, termasuk dalam jenis jasa yang sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat pada saat ini.

Kemudian, terkait bahan pokok yang sebelumnya masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN, pemerintah tetap akan memberikan fasilitas lain. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi barang-barang kebutuhan pokok yang sebelumnya masuk dalam Pasal 4A UU PPN.

"Kriteria dan jenis barang kebutuhan pokok yang sebelumnya telah berlaku, seluruhnya dibebaskan PPN. Sehingga tidak akan memberatkan masyarakat," kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Kamis (24/3).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...