Memahami Seluk Beluk Fasilitas Tidak Dikenakan PPN dan Perubahannya
Pemerintah telah mengumumkan akan tetap menjalankan kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11%. Namun, meski tarif PPN dinaikkan, pemerintah memastikan tidak seluruh barang dan jasa terkena tarif baru.
"Jika dianggap barang dan jasa itu layak, maka tarif PPN akan naik menjadi 11%. Namun, untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1-3%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam acara Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/3).
Secara umum, seluruh barang dan jasa yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia merupakan objek pajak. Oleh karena itu disebut barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), yang penyerahannya akan dikenakan PPN. Namun, ada beberapa barang dan jasa yang mendapat fasilitas tidak dikenakan PPN.
Selain itu, ada juga jenis barang dan jasa yang juga mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, tidak dipungut PPN, tarif 0% dan dibebaskan dari PPN. Dalam tulisan berikut, akan dipaparkan mengenai fasilitas yang menyasar BKP dan JKP yang tidak dikenakan PPN.
Fasilitas Tidak Dikenakan PPN
Fasilitas dalam bentuk tidak dikenakan PPN diberikan pada barang dan jasa, yang penggunaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini memungkinkan, meski barang dan jasa yang beredar tersebut merupakan objek pajak, yang atas penyerahannya dipungut PPN.
Pasalnya, ada beberapa barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, ada barang dan jasa yang pungutan atas konsumsinya merupakan kewenangan daerah.
Dasar hukum pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas penyerahan sejumlah barang dan jasa tertentu tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau PPN. Aturan terkait pemberian fasilitas ini kemudian mengalami perubahan melalui pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Dalam UU PPN Pasal 4A, barang yang masuk kategori mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN antara lain:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Untuk barang-barang kebutuhan pokok, yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, aturan teknis pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Dalam PMK tersebut dicantumkan jenis-jenis barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, daging, telur, dan susu, hingga sayur-sayuran, sebagai barang-barang yang tidak dikenakan PPN.
Sementara, jenis jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN berdasarkan UU 42/2009 Pasal 4A antara lain:
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
- Jasa tenaga kerja
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa boga atau katering
Tujuan pemberian fasilitas tidak dikenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu ini adalah, karena sifatnya yang merupakan kebutuhan pokok dan dimanfaatkan oleh khalayak umum.