Kurs Pajak 6-12 April, Rupiah Melemah Terhadap 19 Mata Uang Asing
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran kurs pajak untuk periode 6-12 April. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KM.10/2022, rupiah ditetapkan melemah terhadap 19 mata uang asing.
Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap dolar AS, rupiah ditetapkan di level Rp 14.359 per dolar AS atau melemah tipis 0,05% dibandingkan periode sebelumnya.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah 0,29% terhadap dolar Australia. Untuk periode 6-12 April, nilai rupiah untuk transaksi perpajakan dengan dolar Australia ditetapkan di level Rp 10.764,79 per dolar Australia. Selain terhadap dolar Australia, rupiah juga ditetapkan melemah terhadap dolar Kanada dan dolar Selandia Baru, masing-masing 0,38% dan 0,16%.
Terhadap mata uang negara-negara Eropa, rupiah ditetapkan melemah 0,62% terhadap Euro di level Rp 15.892,32 per Euro. Pada periode sebelumnya (30 Maret-5 April), rupiah ditetapkan di level Rp 15.793,76 per Euro.
Kemudian, terhadap mata uang negara-negara Skandinavia, kurs pajak ditetapkan melemah terhadap Kroner Denmark, Swedia dan Norwegia. Terhadap Kroner Denmark, rupiah ditetapkan melemah 0,64% di level Rp 2.136,51. Lalu, terhadap Kroner Swedia, rupiah melemah 0,86% di level Rp 1.532,84. Sementara, terhadap Kroner Norwegia, rupiah hanya melemah tipis 0,006% di level Rp 1.650,38.
Nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara-negara Eropa hanya ditetapkan menguat atas Poundsterling Inggris, yakni di level Rp 18.829,27. Nilai yang ditetapkan untuk periode 6-12 April ini melemah 0,6% dibandingkan periode sebelumnya.
Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia. Untuk transaksi perpajakan dengan Yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan melemah 0,24% di level Rp 2.254,51. Lalu, terhadap Won Korea, rupiah ditetapkan melemah tipis 0,08% di level Rp 11,80.
Atas mata uang negara-negara Asia, nilai tukar rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap Yen Jepang, Dolar Hongkong, Kyat Myanmar, Rupee Pakistan, dan Rupee Sri Lanka. Terhadap Yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat 1,07% di level Rp 11.715,92 per 100 Yen.
Mata Uang | Kode | Kurs Pajak | |
6-12 April | 30 Maret-5 April | ||
Dolar AS | USD | 14.359,00 | 14.351,00 |
Dolar Australia | AUD | 10.764,79 | 10.733,24 |
Dolar Kanada | CAD | 11.482,81 | 11.438,59 |
Kroner Denmark | DKK | 2.136,51 | 2.122,87 |
Dolar Hongkong | HKD | 1.833,77 | 1.833,81 |
Ringgit Malaysia | MYR | 3.410,53 | 3.403,73 |
Dolar Selandia Baru | NZD | 9.959,84 | 9.976,69 |
Kroner Norwegia | NOK | 1.650,38 | 1.650,28 |
Poundsterling Inggris | GBP | 18.829,27 | 18.943,96 |
Dolar Singapura | SGD | 10.586,90 | 10.570,73 |
Kroner Swedia | SEK | 1.532,84 | 1.519,73 |
Franc Swiss | CHF | 15.480,18 | 15.406,02 |
Yen Jepang | JPY | 11.715,92 | 11.843,78 |
Kyat Myanmar | MMK | 8,11 | 8,16 |
Rupee India | INR | 189,02 | 188,23 |
Dinar Kuwait | KWD | 47.204,02 | 47.189,84 |
Rupee Pakistan | PKR | 78,34 | 79,05 |
Peso Philipina | PHP | 276,50 | 274,20 |
Riyal Saudi Arabia | SAR | 3.827,36 | 3.825,67 |
Rupee Sri Lanka | LKR | 48,80 | 50,96 |
Bath Thailand | THB | 428,96 | 427,54 |
Dolar Brunei Darussalam | BND | 10.591,03 | 10.562,84 |
Euro | EUR | 15.892,32 | 15.793,76 |
Yuan Tiongkok | CNY | 2.254,51 | 2.249,03 |
Won Korea | KRW | 11,80 | 11,79 |
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
Sekilas Kurs Pajak
Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).
Penggunaan nilai tukar untuk perpajakan ini didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.
Kurs pajak memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.
Niai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Penggunaan kurs ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.
Kurs pajak ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari.
Nilai dari nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.
Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.
Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.
Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.