Kurs Pajak 20-26 April, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat

Image title
20 April 2022, 02:28
kurs pajak
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Untuk periode 20-26 April, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap 22 mata uang asing.

Istilah kurs pajak menjadi sesuatu yang tidak asing di dunia usaha. Kurs ini digunakan khusus untuk transaksi yang berhubungan dengan aspek perpajakan.

Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Penentuan kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Kedua, kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari. Penentuan nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi acuan utama.

Kurs Pajak Periode 20-26 April

Untuk sepekan mendatang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap 25 mata uang asing. Penentuan nilai tukar ini dilakukan melalui KMK Nomor 21/KM.1/2022.

Dalam daftar kurs pajak untuk periode 20-26 April, rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing dalam daftar yang ditetapkan Kemenkeu. Tercatat, rupiah menguat terhadap 22 mata uang asing, termasuk di dalamnya mata uang negara-negara mitra dagang utama Indonesia.

Misalnya, terhadap yuan Tiongkok, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 2.249,87 per yuan. Nilai ini tercatat menguat 0,21% dibandingkan level yang ditetapkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang euro. Untuk transaksi perpajakan dengan mata uang Uni Eropa ini, rupiah ditetapkan di level Rp 15.577,7 per euro, atau menguat 0,52%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...